Pemprov Sulbar Berlakukan Pembatasan Siswa Bawa HP ke Sekolah, Berlaku Mulai 12 Februari 2026
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi penggunaan HP di Sekolah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Mulai pertengahan Februari 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi membatasi penggunaan handphone (HP) di sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar yang diterbitkan pada 12 Februari 2026, sebagai langkah strategis menekan distraksi digital sekaligus membentuk karakter siswa di era teknologi.
Dinas Pendidikan Sulbar menegaskan, pembatasan penggunaan smartphone di lingkungan sekolah bukan berarti pelarangan total. HP tetap dapat dimanfaatkan sebagai media dan sumber belajar, namun penggunaannya harus seizin serta dalam pengawasan guru agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Kebijakan ini disebut sejalan dengan misi Pancadaya Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam mendorong keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dan penguatan karakter peserta didik. Pemprov berharap aturan ini mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif, aman, serta fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Aturan Penggunaan HP di Sekolah
Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan handphone selama jam sekolah untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan :
- Digunakan sebagai media atau sumber belajar
- Mendapat izin dan pengawasan guru
- Menjadi bagian dari perencanaan pembelajaran di kelas
- Aturan Larang Bawa HP kesekolah
Selain Siswa, Pemprov Sulbar juga meminta para Guru dan tenaga kependidikan untuk menggunakan handphone secara profesional dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Sementara itu, kepala sekolah diberi kewenangan mengatur teknis pelaksanaan kebijakan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.
“Kepala sekolah bertanggung jawab menetapkan kebijakan internal terkait penggunaan smartphone, melakukan pengawasan, serta mengintegrasikan aturan tersebut ke dalam tata tertib sekolah.
Guru dan tenaga kependidikan berkewajiban mengawasi penggunaan handphone siswa serta memberikan edukasi literasi digital dan etika bermedia sosial.”
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar