Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Pemprov Sulbar Berlakukan Pembatasan Siswa Bawa HP ke Sekolah, Berlaku Mulai 12 Februari 2026

Pemprov Sulbar Berlakukan Pembatasan Siswa Bawa HP ke Sekolah, Berlaku Mulai 12 Februari 2026

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Mulai pertengahan Februari 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi membatasi penggunaan handphone (HP) di sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar yang diterbitkan pada 12 Februari 2026, sebagai langkah strategis menekan distraksi digital sekaligus membentuk karakter siswa di era teknologi.

Dinas Pendidikan Sulbar menegaskan, pembatasan penggunaan smartphone di lingkungan sekolah bukan berarti pelarangan total. HP tetap dapat dimanfaatkan sebagai media dan sumber belajar, namun penggunaannya harus seizin serta dalam pengawasan guru agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Kebijakan ini disebut sejalan dengan misi Pancadaya Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam mendorong keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dan penguatan karakter peserta didik. Pemprov berharap aturan ini mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif, aman, serta fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Aturan Penggunaan HP di Sekolah
Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan handphone selama jam sekolah untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan :

  1. Digunakan sebagai media atau sumber belajar
  2. Mendapat izin dan pengawasan guru
  3. Menjadi bagian dari perencanaan pembelajaran di kelas

Selain Siswa, Pemprov Sulbar juga meminta para Guru dan tenaga kependidikan untuk menggunakan handphone secara profesional dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Sementara itu, kepala sekolah diberi kewenangan mengatur teknis pelaksanaan kebijakan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.

“Kepala sekolah bertanggung jawab menetapkan kebijakan internal terkait penggunaan smartphone, melakukan pengawasan, serta mengintegrasikan aturan tersebut ke dalam tata tertib sekolah.
Guru dan tenaga kependidikan berkewajiban mengawasi penggunaan handphone siswa serta memberikan edukasi literasi digital dan etika bermedia sosial.”

Peran Orang Tua dan Sanksi Bertahap
Orang tua atau wali murid diharapkan turut berperan aktif memantau penggunaan handphone anak di rumah, mengarahkan akses pada konten edukatif, serta menjalin komunikasi dengan pihak sekolah untuk mencegah dampak negatif teknologi.

Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari:

  1. Teguran lisan
  2. Penyitaan sementara handphone
  3. Hingga sanksi disiplin lebih berat untuk pelanggaran berulang

Sanksi tegas juga akan diterapkan jika penggunaan handphone berkaitan dengan tindakan kriminal seperti penyebaran konten asusila, judi online, maupun perundungan digital.

Pemprov Sulbar berharap pembatasan ini dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif, aman, dan fokus pada pembelajaran, sekaligus membentuk karakter siswa yang bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nenek Hilang di Tubo Majene

    Nenek 75 Tahun di Tubo Majene Tersesat 3 Hari Saat Cari Pakan Ternak

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 94
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Nenek berusia 75 tahun warga Desa Tubo Tengah, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, berhasil dievakuasi selamat oleh tim SAR, Senin (11/12/2023). Sebelumnya Nenek Rawasiah dilaporkan hilang oleh pihak keluarga setelah berangkat mencari pakan ternak di kebunnya pada Kamis 7 Desember lalu. Namun setelah 3 hari tidak kunjung pulang, keluarga korban akhirnya […]

  • AIM Kampanye di Bambang Mamasa

    Disambut Hangat di Mamasa, AIM PAS Janji Akan Bangun Rumah Sakit dan Jalan yang Layak

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 115
    • 1Komentar

    MAMAMSA, Mekora.id – Kerumunan masyarakat di Desa Bambang, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, tampak saat  Cagub dan Cawagub Sulawesi Barat (Sulbar) nomor urut 1, Andi Ibrahim Masdar dan Asnuddin Sokong (AIM-PASS) melaksanakan kampanye, Pada, Rabu, (9/10/2024). Dalam orasinya kepada warga Mamasa, Andi Ibrahim Masdar (AIM, berjanji akan membenahi fasilitas kesehatan. Terutama di Mamasa yang lama dikeluhkan. […]

  • Pengeroyokan di THM Mamuju

    Kasus Pengeroyokan di THM Mamuju : Dua Pelaku Ditangkap, Satu Lainnya Diduga Oknum Polisi Buron

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 220
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dua dari tiga orang pelaku pengeroyokan pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap polisi. Sementara satu orang pelaku lain yang disebut-sebut merupakan oknum polisi, kini masih dalam pengejaran. Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan adanya penangkapan dua orang terduga pelaku. Namun, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka […]

  • Komisioner Bawaslu Mamuju, Muh. Ikhsan

    Tanggapi Kritik Penghentian Laporan Camat Kalumpang, Ikhsan : Kami Konferensi Pers Senin Ini

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 194
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Status laporan Camat Kalumpang yang dihentikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju, menghangatkan suasana politik di Mamuju belakangan ini. Penyampaian berhentinya status laporan itu diterima langsung oleh pelapor, Akriadi Pue Dollo. Yang ditandatangani, pada, Rabu, 23 Oktober 2024 kemarin. Merespon hal itu, Akriadi, dalam keterangan tertulis mengaku kecewa. Pasalnya Akriadi menyebut, telah melampirkan bukti […]

  • Desa Tanambuah Mamuju

    Ratusan Warga di Desa Tanambuah Segel Kantor Desa, Tuntut Kades Mundur

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 253
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Ratusan masyarakat Desa Tanamhuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, melakukan unjuk rasa di depan kantor Desa Tanambuah, Kamis (18/4/2024). Mereka melayangkan mosi tidak percaya kepada  Kepala Desa Muh. Nasrullah atas kepemimpinannya selama dua tahun menjabat. Koordinator aksi, Firka dalam orasinya mengatakan, kondisi Desa Tanambuah selama dua tahun terakhir begitu memprihatinkan lantaran […]

  • Ketua PMII Mamuju

    Sakti Terpilih Jadi Ketua Cabang PMII Mamuju Periode 2023-2024

    • calendar_month Selasa, 28 Nov 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 213
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Refli Sakti Sanjaya terpilih sebagai ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju, masa bakti 2023-2024. Aktivis dengan nama sapaan Sakti itu terpilih dalam Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XII PMII Mamuju yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Sulbar, Selasa (28/11/2023) dini hari. Ketua Badan Pekerja Konfercab XII PMII Mamuju, Arjuna menyebut, musyawarah tertinggi […]

expand_less