MAMUJU, Mekora.id – Seorang jemaah haji asal Kabupaten Mamuju, bernama Hani Umar, melaporkan jasa travel haji Travel Haji Al Hijra, yang berkantor di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan.
Laporan itu ia telah layangkan ke Polres Barru dengan nomor laporan LP/B/72/VI/2024/SPKT/POLRES BARRU/POLDA SULAWESI SELATAN, pada, 26 Juni 2024.
Kepada wartawan, Hani yang juga istri Anggota Polda Sulawesi Barat itu, mengaku kecewa dan merasa tertipu oleh pelayanan jasa travel Al Hijra. Pasalnya, visa yang diberikan ternyata visa ziarah bukan visa haji. Hal itu membuat ia dan sejumlah jamaah lainnya terpaksa mengalami masalah dengan kepolisian di Jeddah, Arab Saudi.
“Saya merasa tertipu oleh pihak Travel Al Hijra Barru. Kami diteror oleh pihak kepolisian Jeddah karena visa yang kami gunakan dilarang oleh pemerintah Arab Saudi,” ungkap Hani kepada wartawan, Jumat (20/9/2024) di Mamuju.
Dia mengaku, laporannya sejak 26 Juni lalu hingga kini belum juga menemui kejelasan. Hani mengaku kecewa dengan lambannya penanganan di Polres Barru.
“Saya sudah lapor sejak Juni, tapi hingga sekarang prosesnya masih lambat,” pungkas Hani.