Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Peristiwa » Warga Pasangkayu Patah Tulang Diduga Dianiaya Security Perusahaan Sawit, Kini Jadi Tersangka

Warga Pasangkayu Patah Tulang Diduga Dianiaya Security Perusahaan Sawit, Kini Jadi Tersangka

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASANGKAYU, Mekora.id – Seorang warga Desa Bambakoro, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Nurdin (28) diduga jadi korban penganiayaan berat oleh oknum petugas keamanan perusahaan sawit. Kini Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian oleh Polres Pasangkayu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 4 Februari 2026. Kuasa hukum korban, Akbar Firman, menyebut Nurdin ditangkap oleh petugas keamanan perusahaan saat berada di kebun sawit dan langsung dituduh mencuri buah sawit di area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Namun Akbar membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan status dan batas HGU yang diklaim perusahaan masih menjadi tanda tanya besar.

Menurutnya, HGU yang diklaim sebagai lokasi kejadian belum pernah dilakukan pengukuran dan penetapan ulang batas sejak diterbitkan pada 1997.

“Klaim sepihak perusahaan yang batas lahannya tidak jelas tidak bisa dijadikan dasar kriminalisasi warga, apalagi disertai kekerasan fisik,” tegas Akbar.

Patah Tulang dan Luka Serius

Akibat peristiwa tersebut, Nurdin mengalami patah tulang lengan, luka robek di bagian wajah, serta lebam parah di sekitar mata. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis, luka-luka tersebut menunjukkan adanya kekerasan fisik berlebihan.

Korban sempat menjalani perawatan awal di RSUD Pasangkayu, namun keterbatasan fasilitas membuat dokter menyarankan rujukan ke rumah sakit di Kota Palu.

Sayangnya, hingga kini rujukan tersebut belum terlaksana karena kendala biaya.

“Kondisi klien kami membutuhkan penanganan lanjutan. Tapi sampai hari ini, rujukan belum bisa dilakukan,” ujar Akbar kepada Mekora.id, Jumat (6/2/2026).

Perusahaan Bantah Ada Kekerasan

Sementara itu, pihak PT Letawa membantah tudingan penganiayaan. Perwakilan perusahaan, Benyamin Dianatayu, menyebut kejadian tersebut sebagai kasus murni pencurian buah sawit.

Ia mengatakan peristiwa terjadi di Afdeling Juliet yang menurut perusahaan berada dalam wilayah HGU sah, serta menyebut ada barang bukti 16 janjang sawit yang dicuri.

“Tidak ada kekerasan. Luka-luka itu terjadi karena yang bersangkutan lari ke dalam kebun sawit yang penuh benda tajam saat hendak diamankan,” kata Benyamin.

Ia juga menegaskan lokasi kejadian bukan berada di areal HGU yang sedang bermasalah atau dalam sengketa.

Kini Jadi Tersangka

Belum pulih dari luka, pihak perusahaan melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polres Pasangkayu. Laporan itu berujung pada penetapan Nurdin sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/8/II/RES.1.8./2026/Reskrim.

Langkah ini memicu kecaman dari kuasa hukum dan keluarga korban. Akbar Firman menilai penetapan tersangka terhadap korban penganiayaan berat sebagai bentuk kriminalisasi.

“Klien kami patah tulang dan mengalami luka serius. Secara kemanusiaan dan hukum, seharusnya ia diprioritaskan mendapatkan perawatan medis, bukan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Akbar juga menyoroti penanganan aparat kepolisian yang dinilai lebih cepat memproses laporan perusahaan dibandingkan laporan dugaan penganiayaan berat.

“Ini menimbulkan kesan kuat bahwa laporan korporasi lebih diprioritaskan dibandingkan penderitaan warga. Penganiayaan berat adalah kejahatan serius,” ujarnya.

Ia menilai pola penanganan seperti ini berpotensi menimbulkan ketakutan dan rasa tidak aman di tengah masyarakat, khususnya warga yang hidup di sekitar perkebunan sawit.

“Jika korban dengan luka parah saja bisa diperlakukan seperti ini, siapa pun warga bisa bernasib sama. Ini berbahaya bagi rasa keadilan publik,” katanya.

Desakan Buka Kasus Secara Objektif

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum mendesak Polres Pasangkayu untuk menghentikan kriminalisasi terhadap kliennya, memprioritaskan penanganan medis korban, serta mengusut tuntas dugaan penganiayaan secara objektif dan transparan, tanpa intervensi kepentingan korporasi.

“Hukum tidak boleh berdiri di atas luka rakyat. Aparat harus kembali menjadi pelindung masyarakat, bukan alat tekanan perusahaan,” pungkas Akbar.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Pasangkayu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim juga belum membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan belum aktif.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Sulbar terima Kunjungan kerja DPRD Sulbar.

    DPRD Sulbar Terima Kunjungan Kerja DPRD Sulteng

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – DPRD Prov. Sulteng berkunjung ke DPRD Sulbar di diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Barat, Syamsul Samad, bersama beberapa anggota DPRD Sulbar lainnya. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sulbar, Musra Awaluddin, serta para pejabat Fungsional dan staf sekretariat DPRD Sulawesi Barat. Senin, (9/9/2024). Adapun Anggota […]

  • PSU di Mamuju

    Beda Pemilu, Jumlah TPS Untuk Pilkada 2024 Dipastikan Berkurang

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – KPU telah menetapkan jadwal pencoblosan untuk Pilkada serentak tahun 2024, dilaksanakan pada 27 November 2024. Untuk itu, KPU Mamuju mengaku telah menjalankan tahapan Pilkada 2024. Komisioner KPU Mamuju, Ibnu Imat Totori mengatakan, saat ini tahapan itu masuk dalam pendaftaran  pemantau Pemilu, jajak pendapat, survei, dan hitung cepat yang dimulai sejak 22 Februari […]

  • Pandangan Umum APBD Perubahan Sulbar 2025

    DPRD Sulbar Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Senin, (4/8/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua […]

  • Korban Salah Tangkap

    Wagub Sulbar Beri Perhatian Khusus Untuk Korban Salah Tangkap Eksekusi Lahan di Polman

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 97
    • 3Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas insiden yang menimpa Kepala Puskesmas Kecamatan Alu, Jamaluddin, yang kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hajja Andi Depu, Mamuju. Jamaluddin diduga menjadi korban salah tangkap dan kekerasan saat aparat kepolisian melakukan pengamanan eksekusi lahan di Dusun Palludai, […]

  • Sekretaris DPRD Sulbar

    Sekretariat DPRD Sulbar Rapat Koordinasi Pasca Putusan MA Terkait Pencabutan Perpres 53 Tahun 2023

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat segera menggelar rapat koordinasi untuk menyikapi dampak dari putusan tersebut. Selasa, (20/8/2024) Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa […]

  • Badko HMI Sulselbar Tanggapi Permintaan Maaf Pj Gubernur Sulbar

    Badko HMI Sulselbar Tanggapi Permintaan Maaf Pj Gubernur Sulbar

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 138
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Inslam Sulawesi Selatan – Sulwesi Barat (BADKO HMI Sulselbar), Muh. Ahyar, mengomentari permintaan maaf Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, Zudan Arif Fakrulloh, terkait filosofi burung yang berpolemik. Ahyar mengatakan, meski permintaan maaf dari Zudan telat, namun itu merupakan wujud kedewasaan pemimpin yang menghargai budaya masyarakat Sulawesi Barat. […]

expand_less