Warga Pasangkayu Patah Tulang Diduga Dianiaya Security Perusahaan Sawit, Kini Jadi Tersangka
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Nurdin (27) warga Desa Desa Bambakoro, Kabupaten Pasangkayu, mengaku di aniaya security perusahaan sawit.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASANGKAYU, Mekora.id – Seorang warga Desa Bambakoro, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Nurdin (28) diduga jadi korban penganiayaan berat oleh oknum petugas keamanan perusahaan sawit. Kini Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian oleh Polres Pasangkayu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 4 Februari 2026. Kuasa hukum korban, Akbar Firman, menyebut Nurdin ditangkap oleh petugas keamanan perusahaan saat berada di kebun sawit dan langsung dituduh mencuri buah sawit di area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Namun Akbar membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan status dan batas HGU yang diklaim perusahaan masih menjadi tanda tanya besar.
Menurutnya, HGU yang diklaim sebagai lokasi kejadian belum pernah dilakukan pengukuran dan penetapan ulang batas sejak diterbitkan pada 1997.
“Klaim sepihak perusahaan yang batas lahannya tidak jelas tidak bisa dijadikan dasar kriminalisasi warga, apalagi disertai kekerasan fisik,” tegas Akbar.
Patah Tulang dan Luka Serius
Akibat peristiwa tersebut, Nurdin mengalami patah tulang lengan, luka robek di bagian wajah, serta lebam parah di sekitar mata. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis, luka-luka tersebut menunjukkan adanya kekerasan fisik berlebihan.
Korban sempat menjalani perawatan awal di RSUD Pasangkayu, namun keterbatasan fasilitas membuat dokter menyarankan rujukan ke rumah sakit di Kota Palu.
Sayangnya, hingga kini rujukan tersebut belum terlaksana karena kendala biaya.
“Kondisi klien kami membutuhkan penanganan lanjutan. Tapi sampai hari ini, rujukan belum bisa dilakukan,” ujar Akbar kepada Mekora.id, Jumat (6/2/2026).
Perusahaan Bantah Ada Kekerasan
Sementara itu, pihak PT Letawa membantah tudingan penganiayaan. Perwakilan perusahaan, Benyamin Dianatayu, menyebut kejadian tersebut sebagai kasus murni pencurian buah sawit.
Ia mengatakan peristiwa terjadi di Afdeling Juliet yang menurut perusahaan berada dalam wilayah HGU sah, serta menyebut ada barang bukti 16 janjang sawit yang dicuri.
“Tidak ada kekerasan. Luka-luka itu terjadi karena yang bersangkutan lari ke dalam kebun sawit yang penuh benda tajam saat hendak diamankan,” kata Benyamin.
Ia juga menegaskan lokasi kejadian bukan berada di areal HGU yang sedang bermasalah atau dalam sengketa.
Kini Jadi Tersangka
Belum pulih dari luka, pihak perusahaan melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polres Pasangkayu. Laporan itu berujung pada penetapan Nurdin sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/8/II/RES.1.8./2026/Reskrim.
Langkah ini memicu kecaman dari kuasa hukum dan keluarga korban. Akbar Firman menilai penetapan tersangka terhadap korban penganiayaan berat sebagai bentuk kriminalisasi.
“Klien kami patah tulang dan mengalami luka serius. Secara kemanusiaan dan hukum, seharusnya ia diprioritaskan mendapatkan perawatan medis, bukan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Akbar juga menyoroti penanganan aparat kepolisian yang dinilai lebih cepat memproses laporan perusahaan dibandingkan laporan dugaan penganiayaan berat.
“Ini menimbulkan kesan kuat bahwa laporan korporasi lebih diprioritaskan dibandingkan penderitaan warga. Penganiayaan berat adalah kejahatan serius,” ujarnya.
Ia menilai pola penanganan seperti ini berpotensi menimbulkan ketakutan dan rasa tidak aman di tengah masyarakat, khususnya warga yang hidup di sekitar perkebunan sawit.
“Jika korban dengan luka parah saja bisa diperlakukan seperti ini, siapa pun warga bisa bernasib sama. Ini berbahaya bagi rasa keadilan publik,” katanya.
Desakan Buka Kasus Secara Objektif
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum mendesak Polres Pasangkayu untuk menghentikan kriminalisasi terhadap kliennya, memprioritaskan penanganan medis korban, serta mengusut tuntas dugaan penganiayaan secara objektif dan transparan, tanpa intervensi kepentingan korporasi.
“Hukum tidak boleh berdiri di atas luka rakyat. Aparat harus kembali menjadi pelindung masyarakat, bukan alat tekanan perusahaan,” pungkas Akbar.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Pasangkayu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim juga belum membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan belum aktif.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
