Oknum ASN Kemenag Sulbar Ditangkap Saat Pesta Sabu Bersama Dua Perempuan di Mamuju
- account_circle mekora.id
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oknum ASN Kemenag Sulbar bersama dua perempuan ditangkap.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi saat diduga terlibat pesta narkoba jenis sabu bersama dua perempuan di Kota Mamuju.
ASN Kemenag Sulbar berinisial AR tersebut diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju di sebuah rumah kos di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, pada Kamis (8/1/2026) sore.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan bahwa AR merupakan ASN aktif di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar.
“Benar, yang bersangkutan berstatus ASN Kanwil Kemenag Sulbar dan berinisial AR,” ujar Herman Basir saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Barang Bukti Sabu dan Mobil Diamankan
Penangkapan AR berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Simboro. Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan empat sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu, dua kaca pirex, satu unit handphone Android, kertas kuning, serta sebuah kotak hitam.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Innova warna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
“Saat diinterogasi, AR mengaku masih menyimpan sabu di kamar kos lainnya yang berada di wilayah Simboro. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua,” jelas Herman.
Temuan Lebih Banyak di Kamar Kos
Di kamar kos kedua, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah lebih banyak, di antaranya lima sachet sedang berisi sabu, empat kaca pirex berisi sabu, dua alat isap (bong), satu timbangan digital, korek api, sendok dari pipet, sachet kosong, serta tiga unit handphone.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar