Ancam Pemukiman, Warga Bebanga Kembali Buat Petisi Tolak Tambang Pasir di Sungai Gentungan
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Warga Bebanga berkumpul buat petisi tolak tambang pasir.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id — Masyarakat dari empat lingkungan di Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, menyatakan sikap tegas menolak seluruh aktivitas tambang pasir yang dilakukan oleh CV Sinar Harapan di wilayah perbatasan Kelurahan Bebanga dan Kelurahan Sinyonyoi Selatan.
Penolakan tersebut datang dari warga Lingkungan Gentungan Induk, Gentungan Timur, Sama’, dan Kanang-Kanang. Warga menilai aktivitas tambang pasir yang dilakukan perusahaan itu diduga ilegal karena tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat serta tidak melibatkan persetujuan warga terdampak.
Tokoh pemuda Bebanga, Abd. Rahman, menyatakan keberadaan aktivitas tambang pasir tersebut menimbulkan keresahan warga. Hal itu karena aktivitas tambang pasir yang dilakukan CV Sinar Harapan dikhawatirkan berdampak dan menimbulkan bencana di pemukiman di sekitar Sungai Gentungan, Kelurahan Bebanga.
Selain itu, Abd. Rahman juga mengatakan, aktivitas yang dilakukan selama bertahun-tahun itu berpotensi merusak lingkungan hidup dan mengancam keselamatan, kesehatan, serta keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
“Kegiatan ini tidak pernah disampaikan ke masyarakat. Kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan liar dan sangat berisiko terhadap lingkungan serta keselamatan warga,” tegas Abd. Rahman, melalui keterangan tertuluis, Rabu, (7/1/2026).
Dalam pernyataan sikap bersama, masyarakat Bebanga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penghentian segera seluruh aktivitas penambangan CV Sinar Harapan, tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi, serta perlindungan penuh terhadap hak dan ruang hidup masyarakat terdampak.
Warga juga menyoroti pernyataan pihak perusahaan yang disampaikan oleh perwakilan CV Sinar Harapan, Herlina, yang menyebut perusahaan tidak akan beroperasi sebelum ada titik temu dengan masyarakat. Namun, pernyataan tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum karena tidak disertai jaminan tertulis.
“Kami khawatir penambangan bisa kembali dilakukan sewaktu-waktu tanpa persetujuan masyarakat,” bunyi pernyataan sikap warga.
Penolakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Masyarakat Bebanga menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk penambangan tanpa izin dan tanpa persetujuan warga, mengutamakan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan, serta mengedepankan musyawarah yang transparan dan adil.
Melalui pernyataan sikap ini, warga mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga lingkungan dan ruang hidup masyarakat Bebanga.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
