Buron Korupsi Dana Desa, Kades Tanambuah Nasrullah Diberhentikan, Pj Mulai Bertugas
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kades Tanambuah', Muhammad Nasrullah diberhentikan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id — Pemerintah Kabupaten Mamuju resmi memberhentikan sementara Muhammad Nasrullah dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tanambuah setelah tersandung kasus dugaan korupsi dan berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mamuju Nomor 094/3890/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025.
Melalui keputusan tersebut, Bupati Mamuju menonaktifkan Nasrullah sekaligus menunjuk pejabat dari unsur kecamatan, Andi Abraham Baso, sebagai Pelaksana Tugas (Pj) Kepala Desa Tanambuah. Andi mulai bertugas pada Sabtu (6/12/2025).
Kedatangan Pj Kades disambut hangat oleh warga Tanambuah. Mereka menilai keputusan pemberhentian tersebut menjadi angin segar setelah terjadi kekosongan kepemimpinan sejak Nasrullah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keputusan Bupati ini kami tunggu-tunggu. Desa harus dipimpin orang yang dapat diajak bicara, bukan yang lari dari kewajiban hukum,” ujar tokoh masyarakat Tanambuah, Ambo.
Warga berharap kehadiran pemimpin baru membawa perubahan terutama dalam hal transparansi pengelolaan anggaran dan pemerataan pembangunan desa.
“Begitu SK keluar, kami langsung lega. Semoga ke depan tidak ada lagi masalah bantuan,” kata Muliana, salah satu warga.
- PJ Kades Tanambuah mulai bertugas.
- SK Pemberhentian Kades Tanambuah.
Dalam sambutan perdananya, Andi Abraham Baso menegaskan fokus kerjanya selama memimpin Desa Tanambuah.
“Saya ditugaskan untuk memulihkan stabilitas, menertibkan administrasi, dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat, serta memastikan pengelolaan program desa berjalan terbuka dan melibatkan pengawasan publik.
Kegiatan perdana Pj Kades turut dihadiri unsur Forkopimca, Kepala Puskesmas Tarailu, BPD, serta perwakilan beberapa instansi terkait.
Sementara Perwakilan Camat Sampaga, Asri Alam, menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan bergerak cepat merespons terbitnya SK Bupati.
“Kami memastikan roda pemerintahan Desa Tanambuah tetap berjalan normal. Pelayanan masyarakat tidak boleh berhenti,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat menjaga kondusivitas dan memberikan dukungan penuh kepada Pj Kades dalam menjalankan tugas.
Kasus Korupsi yang Menjerat Kades Lama
Penyidik Tipikor Polresta Mamuju sebelumnya menetapkan Muhammad Nasrullah sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp574 juta pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dugaan korupsi di Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga mulai mengemuka sejak April 2024, ketika ratusan warga menggelar unjuk rasa menuntut pertanggungjawaban kepala desa. Massa bahkan sempat menyegel sementara kantor desa sebagai bentuk protes.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nasrullah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya berstatus buron. Hingga saat ini, panggilan kepolisian masih diabaikan.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News