Tenggak Miras Oplosan, Empat Pemuda di Mamuju Tewas, 12 Lainnya Kritis
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Warga berdatangan di Puskesmas Topore, akibat empat orang meninggal dunia setelah tenggak miras oplosan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Peristiwa tragis menimpa warga Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju. Empat orang pemuda dinyatakan meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan, Sabtu (20/9/2025).
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan peristiwa itu bermula pada Kamis (18/9/2025) malam, ketika sekelompok pemuda menggelar pesta miras di Papalang.
Tidak lama kemudian, dua orang lainnya datang membawa satu botol Cap Tikus (CT) lalu dicampur dengan minuman energi dalam botol merek Kuku Bima.
“Pesta minum miras tersebut berlangsung pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 20.00 WITA,” ujar Herman, Sabtu (20/9/2025).
Gejala Keracunan dan Korban Jiwa
Sehari setelah pesta miras, pada Jumat sore (19/9/2025), sejumlah pemuda yang ikut menenggak oplosan itu mulai mengalami mual dan muntah. Warga kemudian melarikan mereka ke Puskesmas Topore untuk mendapat pertolongan medis.
Namun pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.10 WITA, kondisi empat orang korban memburuk hingga mengalami sesak napas berat. Pihak medis di Puskesmas Topore dan RS Mitra Manakarra akhirnya menyatakan mereka meninggal dunia.
Selain itu, 12 orang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit, dengan satu di antaranya dalam kondisi kritis.
Polisi Buru Dua Pemasok
Kasus ini langsung ditangani aparat kepolisian. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju telah mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua orang terduga pemasok miras, yakni Masdar (30) dan Rijal (28), yang diketahui berprofesi sebagai sopir perusahaan pengangkut limbah.
Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memberikan alkohol kadaluarsa kepada para pemuda. Setelah mengetahui adanya korban jiwa, kedua terduga pelaku melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memburu kedua pelaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena telah menelan korban jiwa. Kami akan terus melakukan pengejaran hingga kedua pelaku tertangkap. Masyarakat kami imbau segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana menjual atau memberikan barang berbahaya yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah penjara seumur hidup.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih waspada dan tidak mengonsumsi minuman keras oplosan yang tidak jelas asal-usul maupun keamanannya.
“Peristiwa ini kembali menjadi peringatan keras mengenai bahaya miras oplosan yang bisa berakibat fatal. Demi keselamatan diri dan lingkungan, jauhi konsumsi miras ilegal,” tutup AKP Agustinus.
Berikut korban meninggal akibat miras oplosan di Mamuju : Jayadi (17), Marjiadi (24), Aswin (21)dan Riadin (19).
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
