Putusan MA : Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
- comment 2 komentar
- print Cetak

Ilustrasi : Tambang Pasir Laut
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Mekora.id – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi termasuk pasir Laut . Lewat Putusan Nomor 5/P/HUM/2025, MA menilai bahwa pasal-pasal utama dalam PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan), khususnya Pasal 56, yang mengatur tanggung jawab negara dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Putusan tersebut sekaligus menghentikan legalitas ekspor pasir laut yang sempat dibuka kembali oleh pemerintah sejak diterbitkannya PP 26/2023. MA secara tegas menyatakan bahwa PP tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan presiden untuk mencabutnya.
MA: Tidak Sesuai UU Kelautan, Pemerintah Diminta Cabut PP
Dalam salinan putusan yang diterbitkan Senin, 2 Juni 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dari PP 26/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketiga pasal tersebut mengatur mekanisme pemanfaatan dan ekspor pasir laut yang dikategorikan sebagai hasil sedimentasi.
“Dan karenanya tidak berlaku untuk umum,” bunyi putusan tersebut.
Majelis menegaskan bahwa komersialisasi hasil sedimentasi laut, termasuk penjualan pasir laut, bukanlah kebijakan yang sesuai dengan prinsip perlindungan ekosistem laut sebagaimana diatur dalam UU Kelautan.
“PP ini dibentuk tanpa perintah langsung dari undang-undang dan hanya berdasarkan kebutuhan praktis pemerintah,” tulis majelis hakim.
Putusan MA Didasari Gugatan Dosen dan Akademisi
Gugatan terhadap PP 26/2023 ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, yang menilai bahwa aturan tersebut melanggar prinsip hierarki perundang-undangan dan melenceng dari semangat perlindungan lingkungan. Ia menyebut bahwa ekspor pasir laut sudah dilarang secara konsisten sejak masa Presiden Megawati Soekarnoputri melalui:
- Inpres No. 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut
- Keppres No. 33 Tahun 2002 tentang Pengusahaan Pasir Laut
- Permendag No. 02/2007 pada era Presiden SBY, yang melarang ekspor pasir dan top soil
Menurut Taufiq, PP 26/2023 justru membuka kembali keran ekspor pasir laut yang telah ditutup selama dua dekade.
Kebijakan Ekspor Pasir Dinilai Abai Lingkungan
MA menilai bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut harus ditujukan untuk rehabilitasi dan perlindungan ekosistem, bukan komersialisasi. Penjualan pasir laut dinilai sebagai langkah tergesa-gesa dan berisiko merusak keseimbangan pesisir dan laut.
“Kebijakan itu dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian laut,” kata majelis hakim.
Selain mengganggu ekosistem, ekspor pasir laut juga dikhawatirkan berdampak sosial dan ekonomi terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.
Respons Pemerintah
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku baru mengetahui putusan MA tersebut pada Kamis (26/6/2025). Meski demikian, ia memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi isi putusan.
“Kalau itu, kita kan harus patuhi,” ujar Trenggono saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2025).
Trenggono belum memberikan tanggapan substansial terkait nasib implementasi PP 26/2023. Ia menyebut akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait, mengingat ekspor pasir laut melibatkan lintas sektor seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan.
Latar Belakang Kontroversi PP 26/2023
PP 26/2023 sejak awal menuai penolakan luas dari akademisi, LSM lingkungan, dan komunitas pesisir, karena dianggap : Melanggar prinsip kehatian-hatian pengelolaan sumber daya laut, Tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai, Bertentangan dengan kebijakan pelestarian yang telah berjalan selama 20 tahun, serta Berpotensi merusak ekosistem laut dan mempercepat abrasi serta kerusakan biota laut.
Bahkan, sejumlah pihak menilai aturan ini hanya menguntungkan korporasi dan mengancam kedaulatan wilayah laut Indonesia, mengingat sebagian besar pembeli potensial pasir laut berasal dari luar negeri.
Dengan putusan ini, ekspor pasir laut kembali ke status ilegal secara hukum, dan pemerintah harus segera mencabut PP tersebut. Ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi pemerintah agar setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam laut harus tunduk pada prinsip perlindungan dan keberlanjutan, bukan semata-mata kepentingan ekonomi jangka pendek.
Putusan MA ini bukan hanya kemenangan hukum bagi pelestarian lingkungan laut, tetapi juga bukti bahwa kebijakan negara tetap bisa dikoreksi melalui jalur konstitusional. Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari pemerintah dalam menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan lain yang berpotensi merusak ekosistem laut Indonesia.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
