Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Nasional » Putusan MA : Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

Putusan MA : Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • comment 2 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mekora.idMahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi termasuk pasir Laut . Lewat Putusan Nomor 5/P/HUM/2025, MA menilai bahwa pasal-pasal utama dalam PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan), khususnya Pasal 56, yang mengatur tanggung jawab negara dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Putusan tersebut sekaligus menghentikan legalitas ekspor pasir laut yang sempat dibuka kembali oleh pemerintah sejak diterbitkannya PP 26/2023. MA secara tegas menyatakan bahwa PP tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan presiden untuk mencabutnya.

MA: Tidak Sesuai UU Kelautan, Pemerintah Diminta Cabut PP

Dalam salinan putusan yang diterbitkan Senin, 2 Juni 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dari PP 26/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketiga pasal tersebut mengatur mekanisme pemanfaatan dan ekspor pasir laut yang dikategorikan sebagai hasil sedimentasi.

“Dan karenanya tidak berlaku untuk umum,” bunyi putusan tersebut.

Majelis menegaskan bahwa komersialisasi hasil sedimentasi laut, termasuk penjualan pasir laut, bukanlah kebijakan yang sesuai dengan prinsip perlindungan ekosistem laut sebagaimana diatur dalam UU Kelautan.

“PP ini dibentuk tanpa perintah langsung dari undang-undang dan hanya berdasarkan kebutuhan praktis pemerintah,” tulis majelis hakim.

Putusan MA Didasari Gugatan Dosen dan Akademisi

Gugatan terhadap PP 26/2023 ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, yang menilai bahwa aturan tersebut melanggar prinsip hierarki perundang-undangan dan melenceng dari semangat perlindungan lingkungan. Ia menyebut bahwa ekspor pasir laut sudah dilarang secara konsisten sejak masa Presiden Megawati Soekarnoputri melalui:

  • Inpres No. 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut
  • Keppres No. 33 Tahun 2002 tentang Pengusahaan Pasir Laut
  • Permendag No. 02/2007 pada era Presiden SBY, yang melarang ekspor pasir dan top soil

Menurut Taufiq, PP 26/2023 justru membuka kembali keran ekspor pasir laut yang telah ditutup selama dua dekade.

Kebijakan Ekspor Pasir Dinilai Abai Lingkungan

MA menilai bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut harus ditujukan untuk rehabilitasi dan perlindungan ekosistem, bukan komersialisasi. Penjualan pasir laut dinilai sebagai langkah tergesa-gesa dan berisiko merusak keseimbangan pesisir dan laut.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nelayan Mamuju hilang

    Seorang Nelayan di Mamuju Dilaporkan Hilang Saat Melaut di Perairan Tambi

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 22
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Seorang nelayan bernama Fathur Rahman (30) asal Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), dilaporkan hilang saat melaut di Perairan Tambi, Kecamatan Mamuju, Selasa, (8/10/2024). Menurut laporan yang diterima oleh Basarnas Mamuju, peristiwa nelayan di Mamuju itu hilang berawal saat korban menuju rumpon untuk melaut pada Rabu, 7 Oktober 2024. Namun naas, saat malam hari […]

  • Penumpang KM di Mamuju loncat dari kapal

    Diduga Tak Dijemput, Kakek Asal Mamasa Nekat Lompat Dari Kapal Tujuan Balikpapan-Mamuju

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 33
    • 2Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Seorang penumpang kapal tujuan Balikpapa-Mamuju, kekat lompat dari Kapal sesaat sebelum kapal bersandar di Pelabuhan Feri Simboro, kota Mamuju. Peristiwa itu dilaporkan terjadi, pada Selasa, (8/10/2024) malam. Penumpang tersebut diketahui berinisal HR (69), dia merupakan Warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Dia menumpang KM Laskar Pelangi dari pelabuhan Kariangau, Balikpapan menuju pelabuhan […]

  • AIM PAS di Mamuju

    Roadshow di Mamuju, AIM-PAS Dapati Keluhan Para Nelayan

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 27
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Ratusan warga di Mamuju, berbondong-bondong menghadiri kampanye terbatas Cagub dan Cawagub nomor urut 1, Andi Ibrahim Masdar dan Asnuddin Sokong (AIM-PAS), Senin, (4/11/2024). Kampanye dengan roadshow itu dilaksanakan AIM-PAS di sejumlah titik. Kampanye diawali di Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, yang disambut hangat oleh warga. Sementara di titik kedua berlangsung di Kota Mamuju, […]

  • Pemkab Mamuju Dukungan warga Tolak Tambang Pasir

    Pemkab Majene Bersikap Tegas, Dukung Aksi Warga Tolak Tambang Pasir di Tubo-Salutambung

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 34
    • 0Komentar

    MAJENE, Mekora.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene menyatakan dukungan terhadap sikap warga Desa Salutambung, Kecamatan Ulumanda, yang tegas tolak rencana tambang pasir oleh PT Baqba Lembang Tuho (BLT). Hal ini ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Majene, Andi Rita Mariani, dalam kunjungan dan dialog terbuka yang digelar di Kantor Desa Salutambung, pada Senin (19/5/2025) kemarin. Sikap […]

  • mayat di Botteng Mamuju

    Klarifikasi Keluarga Korban Meninggal Dunia di Teras Masjid Botteng : Bukan Pergi Mencari Pekerjaan

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 28
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Korban (RH) yang meninggal dunia di Teras Masjid Botteng, Sabtu kemarin berniat menghadiri acara aqiqah sang cucu. Bukan untuk mencari pekerjaan seperti yang diberitakan sebelumnya. Hal itu di konfirmasi langsung, oleh pihak anak korban. Ia menyebut pemberitaan yang menyebut ayahnya pernah dioperasi usus buntu dan berangkat mencari pekerjaan tidaklah benar. “Bapak saya […]

  • ASN Pemkab Mamuju

    Hari Kerja Pertama Pasca Libur Panjang, Bupati Mamuju Pastikan Pelayanan Publik Optimal

    • calendar_month Selasa, 16 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Hari pertama masuk kerja pasca libur panjang lebaran 2024, ratusan ASN dan PPPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju mengikuti apel yang dirangkaikan Halal Bihalal di Halaman Kantor Bupati Mamuju, Selasa (16/04/2024). Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi berharap, hari pertama masuk kerja para pegawai itu dapat langsung memaksimalkan pelayanan publik. “Kalau melihat yang […]

expand_less