Eksekusi Harta Gono-Gini di Polman, Rumah Ukir Senilai Miliaran Dibagi Dua
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
- comment 4 komentar
- print Cetak

Eksekusi rumah ukir di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Polewali Mandar. Rabu, (11/6/2025).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
POLMAN, Mekora.id – Rumah ukir yang berdiri mega di Desa Rea, Kecamatan Binuang, akhirnya di eksekusi oleh Pengadilan Agama Negeri Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, pada Rabu (11/6/2025).
Hal itu setelah Rumah ukir seluas 27 kali 42 meter persegi di Polman itu, jadi salah satu objek harta gono-gini yang digugat oleh keluarga mendiang istri termohon H. Jamaluddin ke Pengadilan Agama. Putusan perkara ini tercatat dalam nomor 02/Pdt.Eks/2023/PA Pwl dan telah melalui proses hukum hingga inkrah sejak 2006 silam.
Pelaksanaan eksekusi rumah yang ditaksir bernilai miliaran itu, berlangsung di bawah pengamanan ketat dari 207 personel kepolisian. Suasana memanas ketika pihak keluarga tergugat menolak putusan, bahkan melayangkan protes keras kepada petugas pengadilan.
“Putusan ini keliru, karena bukan ahli waris dijadikan ahli waris,” kata Abu Bakar, mewakili pihak tergugat.
Ia menyebut pernikahan antara H. Jamaluddin dan almarhumah istrinya hanya pernikahan siri yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga menurutnya, tidak sah sebagai dasar gugatan harta bersama.
“Mereka menikah sejak 1980 hingga 2019, tapi tidak punya buku nikah dan tidak dikaruniai anak. Jadi secara hukum tidak layak dibahas soal harta gono-gini,” tambah Abu Bakar.
Mediasi Gagal, Rumah Dibagi dengan Gergaji Mesin
Sebelum putusan dibacakan, pihak pengadilan sempat memfasilitasi mediasi. Pihak tergugat menawarkan lahan empang 6 hektare dan kebun 50 are, namun penggugat meminta 10 hektare lahan dan uang tunai Rp4 miliar. Mediasi gagal dan eksekusi pun dipaksakan.
Objek utama, yakni rumah panggung ukir, akhirnya dibagi dua dengan menggunakan gergaji mesin (senso), yang makin memanaskan situasi. Polisi bahkan mengamankan satu orang dari pihak tergugat karena kedapatan membawa senjata tajam.
“Kami harus pastikan proses hukum berjalan lancar. Ada satu orang yang kami amankan karena membawa sajam,” ujar Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko.
Sengketa Bernilai Besar
Selain rumah, sengketa ini mencakup sejumlah aset lain, yakni tanah perumahan, tanah empang di Tarakan, Kalimantan Utara, serta empat unit mobil.
Gugatan diajukan oleh enam orang saudara dari mendiang istri H. Jamaluddin, yang mengklaim aset tersebut sebagai peninggalan almarhumah. Setelah melalui proses hukum panjang, mereka memenangkan gugatan di Pengadilan Agama Polewali.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
