Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
HUKUMNEWS

3 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pintu Gerbang Mamuju

×

3 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pintu Gerbang Mamuju

Sebarkan artikel ini
Pintu Gerbang mamuju
Polda Sulawesi Barat di Kalubibing, Mamuju,

MAMUJU, Mekora.id – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pintu gerbang Mamuju yang menelan anggaran miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial BT, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju, serta dua orang lainnya, AD dan ZI.

“Ketiganya telah ditahan di Mapolda Sulbar sejak Kamis malam, 6 November 2025. Masing-masing berinisial BT, AD, dan ZI,” ujar Slamet kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Ia menjelaskan, nilai kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Perhitungan kerugian negara sementara masih menunggu hasil BPK. Setelah itu, penyidik akan melanjutkan proses pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka,” tambahnya.

Baca juga :  Kasus Asusila Iptu di Polda Sulbar Laporan Palsu?, Hasil USG Bikin Kaget

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan pintu gerbang Kabupaten Mamuju yang berlokasi di Desa Tadui. Proyek bernilai sekitar Rp2,1 miliar pada tahun anggaran 2022/2023 itu menuai sorotan publik setelah diketahui hanya berdiri pondasi tanpa bangunan utuh.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil pekerjaan.

Hingga kini, ketiga tersangka ditahan di Mapolda Sulbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berencana memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan.

Tinggalkan Balasan