Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
HUKUM

3 ASN Tersangka Korupsi PLTS Kinatang Resmi Ditahan Polda Sulbar

×

3 ASN Tersangka Korupsi PLTS Kinatang Resmi Ditahan Polda Sulbar

Sebarkan artikel ini
Korupsi PLTS Kinatang
Ditkrimsus Polda Sulbar melakukan konferensi pers penanganan kasus korupsi PLTS Kinatang.

MAMUJU, mekora.id – Tiga ASN di Sulawesi Barat jadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju.

Ketiga tersangka itu, kini ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar, Senin (23/10/2023).

Ketiga tersangka merupakan ASN, masing-masing berinisial AES (56) ASN, DNTA (35) ASN dan AT (44) ASN. Didiuga terlibat dalam proyek PLTS Kinatang dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.

Baca juga :  Dokumen Perusahaan Disebar ke Medsos, Pemred Journal Investigasi Polisikan Pelaku ke Polres Mamasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *