21 Orang Penolak Tambang Pasir Dipanggil Polisi, Warga Karossa Tuntut Keadilan di Polda Sulbar
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Demo Warga Karossa dan Sarasa, Mamuju Tengah berunjuk rasa di Polda Sulbar, usai 21 warga penolak tambang pasir dipanggil Polisi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Ratusan warga dari Kecamatan Karossa dan Kabupaten Mamuju Tengah dan Sarasa, Kabupaten Pasangkayu, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Jl. Aiptu Nurman, Kalubibing, Mamuju, pada Selasa, (18/3/2025) siang.
Aksi ini dipicu oleh pemanggilan 21 warga yang menolak aktivitas tambang pasir. Mereka dilaporkan dan dituduh melakukan pengrusakan serta pengancaman terhadap alat berat serta kapal milik perusahaan saat aksi menolak tambang berlangsung.
Warga Karossa, Aco Mulyadi, mengecam langkah PT ASR yang melaporkan 17 warga Karossa ke pihak berwajib. Ia menilai bahwa sejak awal, perusahaan justru telah menciptakan keresahan di masyarakat.
“Perusahaan telah menyebabkan kepanikan di kalangan warga. Kami rela meninggalkan pekerjaan, keluarga, dan waktu berharga demi mempertahankan ruang hidup kami,” ungkap Aco.
Ia juga berharap agar kepolisian tidak melanjutkan kasus ini ke ranah pidana dan tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Di bulan suci Ramadan ini, seharusnya kami bisa beribadah dengan tenang, tetapi laporan dari pihak perusahaan telah mengganggu ketenangan kami,” pungkasnya.
Salah satu ibu rumah tangga dari Karossa menuturkan, Indah, mengatakan keberadaan tambang pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) telah mengancam mata pencaharian mereka. Ia menyebut penolakan tambang pasir dilakukan sebab ia khawatir mereka tergerus oleh tambang pasir.
“Tambang ini sudah mengancam mata pencaharian kami, kalau terus beroperasi dan mata pencaharian kami hilang anak-anak kami mau makan apa?,” kata Indah dalam orasinya.
Ia meminta aparat penegak hukum, utamanya Polda Sulawesi Barat agar berpihak pada masyarakat kecil seperti mereka. Sebab kata dia, jika tidak dilindungi dan diskriminasi ketika menolak tambang masuk wilayahnya, mereka akan mengadu pada siapa.
“Kami ini masyarakat kecil, tempat kami mengadu itu ke Bapak-Bapak Polisi. Jadi kami meminta Polda Sulbar membuka hati nurani melihat kejadian ini,” ujarnya.
Sementara perwakilan mahasiswa, Yudi Toda, dalam orasinya menyatakan pemerintah Sulawesi Barat harus lebih berhati-hati dalam memberikan izin konsesi tambang. Menurutnya, kebijakan yang terlalu longgar justru merugikan masyarakat setempat.
“Seluruh pemangku kebijakan di Sulbar harus lebih selektif dalam memberikan izin tambang agar tidak merugikan warga,” ujar Yudi.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus bersikap objektif dalam menangani kasus yang melibatkan masyarakat lokal. Khususnya bagi yang telah dilaporkan pihak perusahaan.
“Jika APH tidak netral, maka kami menduga ada permainan antara pihak kepolisian dan perusahaan tambang,” tegasnya.
Sebelumnya 21 orang penolak tambang pasir masing-masing, 17 warga Karossa, Mamuju Tengah, 3 orang warga Kalukku, dan 1 orang warga Sarasa, Kabupaten Pasangkayu, di panggil ke Polda Sulbar atas tuduhan pengrusakan dan pengancaman setelah menolak tambang.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
