WNA Korsel Ditangkap Gakkum di Sulbar, Terancam 10 Tahun Penjara atas Tambang Ilegal
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
- comment 2 komentar
- print Cetak

Tersangka WNA Korea Selatan KYK (72) berada di Kantor Dinas Kehutana Sulbar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Kegiatan tambang ilegal yang dilakukan tersangka YKY demi keuntungan pribadi, dengan merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kehidupan masyarakat, adalah kejahatan serius. Perlindungan ekosistem mangrove merupakan prioritas dan komitmen pemerintah. Karena itu, tersangka YKY harus dihukum maksimal agar ada keadilan dan efek jera,” tegas Rasio.
Saat ini, WNA Korea Selatan YKY ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 7,5 miliar.
Namun, hingga kini, pihak Gakkum KLHK belum menetapkan tersangka lainnya. Rasio menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
