Setelah si penipu menjebak korban, akhirnya Milda mentransfer uang Rp 39 juta ke rekening rekening 000101124644508 a.n Fajar D Juliantoro sebanyak 4 kali transaksi di BRI link terdekat.
“Dari aksi tawar-menawar itu, negosiasi yang disepakati dari tebusan awal Rp 100 juta turun ke angka 70 juta, kemudian 50 juta dan akhirnya sepakat di angka Rp 40 juta dan korban hanya mentransfer Rp 39 juta,” lanjut kata Slamet Wahyudi.
Ibu rumah tangga itu baru sadar menjadi korban penipuan, setelah berhasil melakukan transfer dan berangkat ke Polda Sulbar untuk menjemput anaknya. Namun nomor oknum yang sebelumnya terus menjadi media komunikasi sudah tidak aktif lagi dan nama penyidik yang disebutkan sebelumnya tidak ada di Polda Sulbar.
Kombes Pol Slamet Wahyudi pun mengimbau masyarakat untuk waspada penipuan tersebut. Ia meminta masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan kroscek sebelum bertindak.
“Kemungkinan ada pihak yang mengetahui persis persoalan anak korban karena informasi yang disampaikan akurat, sehingga dimanfaatkan untuk mengelabui korban. Ingat hati-hati dan jangan langsung percaya saat ada telepon dari seseorang, usahakan konfirmasi dulu,” ungkapnya.