Warga Pasangkayu Patah Tulang Diduga Dianiaya Security Perusahaan Sawit, Kini Jadi Tersangka
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Nurdin (27) warga Desa Desa Bambakoro, Kabupaten Pasangkayu, mengaku di aniaya security perusahaan sawit.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASANGKAYU, Mekora.id – Seorang warga Desa Bambakoro, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Nurdin (28) diduga jadi korban penganiayaan berat oleh oknum petugas keamanan perusahaan sawit. Kini Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian oleh Polres Pasangkayu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 4 Februari 2026. Kuasa hukum korban, Akbar Firman, menyebut Nurdin ditangkap oleh petugas keamanan perusahaan saat berada di kebun sawit dan langsung dituduh mencuri buah sawit di area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Namun Akbar membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan status dan batas HGU yang diklaim perusahaan masih menjadi tanda tanya besar.
Menurutnya, HGU yang diklaim sebagai lokasi kejadian belum pernah dilakukan pengukuran dan penetapan ulang batas sejak diterbitkan pada 1997.
“Klaim sepihak perusahaan yang batas lahannya tidak jelas tidak bisa dijadikan dasar kriminalisasi warga, apalagi disertai kekerasan fisik,” tegas Akbar.
Patah Tulang dan Luka Serius
Akibat peristiwa tersebut, Nurdin mengalami patah tulang lengan, luka robek di bagian wajah, serta lebam parah di sekitar mata. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis, luka-luka tersebut menunjukkan adanya kekerasan fisik berlebihan.
Korban sempat menjalani perawatan awal di RSUD Pasangkayu, namun keterbatasan fasilitas membuat dokter menyarankan rujukan ke rumah sakit di Kota Palu.
Sayangnya, hingga kini rujukan tersebut belum terlaksana karena kendala biaya.
“Kondisi klien kami membutuhkan penanganan lanjutan. Tapi sampai hari ini, rujukan belum bisa dilakukan,” ujar Akbar kepada Mekora.id, Jumat (6/2/2026).
Perusahaan Bantah Ada Kekerasan
Sementara itu, pihak PT Letawa membantah tudingan penganiayaan. Perwakilan perusahaan, Benyamin Dianatayu, menyebut kejadian tersebut sebagai kasus murni pencurian buah sawit.
Ia mengatakan peristiwa terjadi di Afdeling Juliet yang menurut perusahaan berada dalam wilayah HGU sah, serta menyebut ada barang bukti 16 janjang sawit yang dicuri.
“Tidak ada kekerasan. Luka-luka itu terjadi karena yang bersangkutan lari ke dalam kebun sawit yang penuh benda tajam saat hendak diamankan,” kata Benyamin.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar