Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Peristiwa » Warga Pasangkayu Patah Tulang Diduga Dianiaya Security Perusahaan Sawit, Kini Jadi Tersangka

Warga Pasangkayu Patah Tulang Diduga Dianiaya Security Perusahaan Sawit, Kini Jadi Tersangka

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASANGKAYU, Mekora.id – Seorang warga Desa Bambakoro, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Nurdin (28) diduga jadi korban penganiayaan berat oleh oknum petugas keamanan perusahaan sawit. Kini Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian oleh Polres Pasangkayu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 4 Februari 2026. Kuasa hukum korban, Akbar Firman, menyebut Nurdin ditangkap oleh petugas keamanan perusahaan saat berada di kebun sawit dan langsung dituduh mencuri buah sawit di area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Namun Akbar membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan status dan batas HGU yang diklaim perusahaan masih menjadi tanda tanya besar.

Menurutnya, HGU yang diklaim sebagai lokasi kejadian belum pernah dilakukan pengukuran dan penetapan ulang batas sejak diterbitkan pada 1997.

“Klaim sepihak perusahaan yang batas lahannya tidak jelas tidak bisa dijadikan dasar kriminalisasi warga, apalagi disertai kekerasan fisik,” tegas Akbar.

Patah Tulang dan Luka Serius

Akibat peristiwa tersebut, Nurdin mengalami patah tulang lengan, luka robek di bagian wajah, serta lebam parah di sekitar mata. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis, luka-luka tersebut menunjukkan adanya kekerasan fisik berlebihan.

Korban sempat menjalani perawatan awal di RSUD Pasangkayu, namun keterbatasan fasilitas membuat dokter menyarankan rujukan ke rumah sakit di Kota Palu.

Sayangnya, hingga kini rujukan tersebut belum terlaksana karena kendala biaya.

“Kondisi klien kami membutuhkan penanganan lanjutan. Tapi sampai hari ini, rujukan belum bisa dilakukan,” ujar Akbar kepada Mekora.id, Jumat (6/2/2026).

Perusahaan Bantah Ada Kekerasan

Sementara itu, pihak PT Letawa membantah tudingan penganiayaan. Perwakilan perusahaan, Benyamin Dianatayu, menyebut kejadian tersebut sebagai kasus murni pencurian buah sawit.

Ia mengatakan peristiwa terjadi di Afdeling Juliet yang menurut perusahaan berada dalam wilayah HGU sah, serta menyebut ada barang bukti 16 janjang sawit yang dicuri.

“Tidak ada kekerasan. Luka-luka itu terjadi karena yang bersangkutan lari ke dalam kebun sawit yang penuh benda tajam saat hendak diamankan,” kata Benyamin.

Ia juga menegaskan lokasi kejadian bukan berada di areal HGU yang sedang bermasalah atau dalam sengketa.

Kini Jadi Tersangka

Belum pulih dari luka, pihak perusahaan melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polres Pasangkayu. Laporan itu berujung pada penetapan Nurdin sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/8/II/RES.1.8./2026/Reskrim.

Langkah ini memicu kecaman dari kuasa hukum dan keluarga korban. Akbar Firman menilai penetapan tersangka terhadap korban penganiayaan berat sebagai bentuk kriminalisasi.

“Klien kami patah tulang dan mengalami luka serius. Secara kemanusiaan dan hukum, seharusnya ia diprioritaskan mendapatkan perawatan medis, bukan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Akbar juga menyoroti penanganan aparat kepolisian yang dinilai lebih cepat memproses laporan perusahaan dibandingkan laporan dugaan penganiayaan berat.

“Ini menimbulkan kesan kuat bahwa laporan korporasi lebih diprioritaskan dibandingkan penderitaan warga. Penganiayaan berat adalah kejahatan serius,” ujarnya.

Ia menilai pola penanganan seperti ini berpotensi menimbulkan ketakutan dan rasa tidak aman di tengah masyarakat, khususnya warga yang hidup di sekitar perkebunan sawit.

“Jika korban dengan luka parah saja bisa diperlakukan seperti ini, siapa pun warga bisa bernasib sama. Ini berbahaya bagi rasa keadilan publik,” katanya.

Desakan Buka Kasus Secara Objektif

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum mendesak Polres Pasangkayu untuk menghentikan kriminalisasi terhadap kliennya, memprioritaskan penanganan medis korban, serta mengusut tuntas dugaan penganiayaan secara objektif dan transparan, tanpa intervensi kepentingan korporasi.

“Hukum tidak boleh berdiri di atas luka rakyat. Aparat harus kembali menjadi pelindung masyarakat, bukan alat tekanan perusahaan,” pungkas Akbar.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Pasangkayu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim juga belum membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan belum aktif.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • LKPG DPRD Sulbar di Polman

    DPRD Sulbar ke Polman Untuk Evaluasi LKPJ Gubernur Tentang Stunting dan IPM

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 129
    • 1Komentar

    POLMAN, mekora.id – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar kegiatan Panitia Kerja untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulbar tahun 2023 terkait dengan Penanganan Stunting dalam Mengukur Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sulawesi Barat di Dinas Kesehatan Kab. Polman. Selasa, (2/4/2024). Kegiatan ini pimpinan oleh Andi Muslim Fattah, turut hadir Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman […]

  • Suami Istri di Mamasa dibunuh

    Suami/Istri di Mamasa Tewas Dibunuh Anak Kandungnya

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 232
    • 0Komentar

    MAMASA, mekora.id – Kasus pembunuhan pasangan suami/istri menggemparkan masyarakat di Desa Tanete Batu, Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, pada Rabu (03/04/2024) pagi. Kedua pasangan suami/istri itu tewas setelah dibacok pelaku yang tak lain adalah anak kandungnya berinisial YJ (42), sekitar pukul 06.00 pagi. Setelah menghabisi nyawa kedua orang tuanya, pelaku kemudian melarikan diri ke […]

  • Muscab HMI Manakarra

    Akbar Terpilih Sebagai Ketua HMI Cabang Manakarra Periode 2025–2026

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 229
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra sukses menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) ke-VI yang dilangsungkan di Gedung Pemuda Sulawesi Barat pada Selasa, (6/5/2025). Ketua panitia pelaksana, Muh. Rifal, mengatakan Muscab HMI Manakarra ini dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Forum Konfercab telah dibuka sejak 28 April 2025 dan […]

  • Reses Ahmad Istiqlal Ismail

    Reses di Maccirinnai Mamuju, Ahmad Istiqlal Ismail Dapati Keluhan Drainase dan Sampah 

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Mamuju, Ahmad Istiqlal Ismail, melaksanakan reses di Jl. Maccirinnai, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Senin, (11/11/2024). Reses itu di hadiri oleh warga Maccirinnai, mereka menyebut untuk pertama kalinya ada anggota DPRD yang melakukan reses di wilayah itu. “Baru kali ini ada Anggota DPRD yang melakukan […]

  • Haris Halim Sinreng dijatuhi 3 Tahun penjara

    Banding Diterima, Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Dijatuhi 3 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 241
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Banding kasus ijazah palsu dengan terdakwa Haris Halim Sinreng yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 30 Desember 2024 Dikabulkan Pengadilan Tinggi. Putusan banding itu keluar, pada Senin, (6/1/2025). Dalam amar putusan banding perkara 279PID.SUS/2024/PT MAM, terdakwa Haris Halim Sinreng, dijatuhi vonis 36 bulan (3 tahun) penjara dan di denda pidana sebesar […]

  • Hanura Sulbar

    Hanura Sulbar Dorong OSO Kembali Jadi Ketua Umum, Minta Munas Dipercepat

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 184
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Sulawesi Barat, menyatakan mendorong kembali Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi Ketua Umum 2024-2029. Dukungan itu disampaikan setelah putusan setelah pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) ke-I DPD Partai Hanura Provinsi Sulawesi Barat, di Hotel Maleo, Mamuju, pada, Rabu, (24/7/2024) malam. “Keputusan Rapimda I DPD Partai Hanura Sulawesi […]

expand_less