MAJENE, Mekora.id – Rencana eksploitasi tambang pasir di kawasan Sungai Tubo dan pesisir Desa Tubo Poang serta Desa Salutambung, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), menuai penolakan luas dari masyarakat setempat. Aktivitas pertambangan yang akan dijalankan oleh PT Baqba Lembang Tubo sejak pertengahan 2024 itu dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat lokal.
Warga pesisir Tubo dan Salutambung, Aco Nursamsu. menyebut, perusahaan tambang tidak melakukan proses sosialisasi secara transparan. Banyak pihak terdampak, khususnya nelayan, tidak dilibatkan dalam pembicaraan awal. Sungai Tubo sendiri merupakan wilayah yang memiliki nilai historis dan ekologis penting bagi masyarakat Tubo dan Salutambung.
“Tidak ada pemberitahuan dan panggilan kalau ada pertemuan,” ujar Aco Kepada Mekora.id, kamis (15/5/2025) siang.
Menurut Aco pemasangan plang perusahaan tambang secara sepihak pada 14 Mei 2025 di wilayah Dusun Salutambung Barat menambah keresahan warga. Aco menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat lokal.
“Kami warga Dusun Salutambung Barat, sama sekali tidak tahu akan dilakukan pertambangan pasir di muara sungai Tubo-Salutambung,” ujar Aco.