“Banding ini kami ajukan agar hukum benar-benar ditegakkan seadil-adilnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Herwin Heiho divonis 12 tahun penjara oleh PN Polewali Mandar setelah dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak tetangganya.
Putusan itu memicu reaksi dari pihak keluarga dan warga sekitar, yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan. Keluarga Herwin sempat menggelar aksi damai di depan Polres Polman dan PN Polman, menuntut keadilan serta meminta agar kasus ini ditinjau kembali oleh Pengadilan Tinggi Sulbar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait proses banding tersebut.













