Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Anggota KPU Mateng Kini Dijebloskan ke Rutan Mamuju

Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Anggota KPU Mateng Kini Dijebloskan ke Rutan Mamuju

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah (Mateng), Imran Tri Kerwiyadi, resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mamuju pada Senin (14/4/2025), usai divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Eksekusi terhadap Imran dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 67/PID.SUS/2025/PT MAM, tanggal 28 Februari 2025.
“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Imran Tri Kerwiyadi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius, pada Selasa (15/4/2025).
Imran dinyatakan bersalah karena meloloskan Haris Halim Sinring sebagai calon Bupati Mamuju Tengah dalam Pilkada 2024, meskipun menggunakan dokumen ijazah palsu.
Ijazah yang digunakan Haris merupakan fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMK Negeri 3 Ujung Pandang, yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar pada 21 Agustus 2024. Namun, hasil verifikasi KPU bersama pihak sekolah menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk perbedaan font tulisan tangan, identitas yang tidak sesuai, dan stempel yang tidak identik dengan dokumen asli.
Namun Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi selaku Verifikator (Anggota) KPU Mateng tetap menerbitkan Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor 335/PL.02.2BA/7606/2/2024 tanggal 03 September 2024 yang ditandatangani Drs. FARID A. MASSEWALI, MM.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Imran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum karena jabatannya. Ia dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Vonis terdakwa Imran itu juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat nomor 67/PID.SUS/2025/PT MAM Tanggal 28 Februari 2025. Dimana banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding pada 24 Februari 2025 lalu.
Putusan Pengadilan Tinggi dalam Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah merupakan putusan akhir yang tidak dapat dilakukan upaya hukum lain berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Selain hukuman penjara selama 3 tahun, Imran juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp36 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan tambahan selama dua bulan.
Vonis awal dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mamuju pada 20 Februari 2025. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulbar.
  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekwan DPRD Sulbar pakai hak pilih.

    Sekwan DPRD Sulbar Gunakan Hak Pilih di TPS PSU Mamuju

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 22
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Sekretaris DPRD Sulbar, Muhammad Hamzih menjadi salah satu pemilih yang menggunakan haknya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tepatnya di TPS 19 Simboro, Kabupaten Mamuju, Sabtu (24/02/2024) Menurutnya, PSU merupakan bentuk upaya penyelenggara dalam menyempurnakan hasil Pemilu 2024, selain itu upaya pemerintah melalui penyelenggara pemilu dalam menghasilkan pemilu yang lebih berkualitas. “PSU ini […]

  • M. Khalil Gibran Reses di Marano

    Reses di Marano, M. Khalil Qibran Dorong Wisata dan Infrastruktur

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 16
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Setelah melakukan Reses di wilayah terpencil, Anggota DPRD Sulbar, M. Khalil Qibran, melanjutkan kunjungan kerja di pinggiran Kecamatan Kalukku, tepatnya di UPTD Marano Kelurahan, Sinyonyoi Selatan Kecamatan Kalukku, pada Kamis, (13/2/2025). Perjalanan menuju UPTD Marano, menjadi rangkaian kunjungan reses M. Khalil Qibran, yang cukup menantang. Pasalnya akses menuju wilayah ini berlumpur dan […]

  • Wamenpar RI dan Gubernur Sulbar Tinjau Rumah Tenun Ulukarua, Dorong Promosi Tenun Sekomandi

    Wamenpar RI dan Gubernur Sulbar Tinjau Rumah Tenun Ulukarua, Dorong Promosi Tenun Sekomandi

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Beye
    • visibility 13
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) terus melakukan upaya pelestarian Tenun Sekomandi sebagai salah satu warisan budaya leluhur yang menjadi produk unggulan masyarakat Kalumpang, Mamuju. Sekaligus diharapkan dapat dikenal secara luas dan menjadi daya tarik wisata budaya berbasis komunitas.

  • Pengumuman Gubernur terpilih Sulbar

    DPRD Sulbar Umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Pilkada 2024

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 23
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sulawesi Barat (Sulbar) kini diumumkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pengumuman itu dilaksanakan melalui rapat paripurna, Rabu, (15/1/2025). Rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Sulbar itu dipimpin langsung oleh empat Pimpinan DPRD, masing-masing, Ketua Amalia Fitri, Wakil Ketua, […]

  • Jalan Mamuju-Mamasa Segera Mulus, Sisa 3,5 Kilometer Dirampungkan Tahun Ini

    Jalan Mamuju-Mamasa Segera Mulus, Sisa 3,5 Kilometer Dirampungkan Tahun Ini

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MAMASA, mekora.id – Proyek pengerjaan jalan poros Mamuju-Mamasa segera rampung tahun ini, tahap akhir pada ruas jalan Mambi-Malabo sudah hampir selesai. Dari total 12 Kilometer yang dikerjakan antara Mambi-Malabo, sepanjang 9 Kilometer telah beraspal mulus. Sisanya diselesaikan tahun ini. Target itu dipastikan setelah Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Zudan Arif Fakrulloh bersama Balai Jalan […]

  • Tersangka Ijazah Palsu Mateng

    Cabup Mamuju Tengah Haris Halim Sinreng Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Kini Ditahan

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 32
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sinreng, resmi ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan pengguna ijazah palsu di Pilkada 2024. Haris ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, pada Selasa, (17/12/2024). Kepala Kejari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, setelah dilimpahkan dari Polres Mateng  tersangka dugaan ijazah palsu, Haris Halim […]

expand_less