Untuk Pertama Kalinya, KI Sulbar Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi Informasi Award Sulbar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id — Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Komisi Informasi Award 2025, sebuah ajang penganugerahan keterbukaan informasi publik bagi badan publik di Sulbar. Tiga kategori diberikan, yakni informatif, cukup informatif, dan menuju informatif.
Acara penganugerahan yang pertama kalinya digelar di Sulbar ini berlangsung di Atrium Mall Matos, Mamuju, Jumat (19/11/2025). Hadir Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga, para bupati, serta sejumlah pimpinan lembaga publik.
Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, mengatakan bahwa anugerah ini bertujuan melihat sejauh mana badan publik menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kita ingin mengukur sampai di mana kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ikbal.
Penilaian Dilakukan Dua Tahap
Dalam proses penilaiannya, KI Sulbar menggunakan dua tahapan. Badan publik terlebih dahulu mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ), kemudian dilanjutkan dengan sesi presentasi untuk memverifikasi kesesuaian data.
“Pertama adalah pengisian SAQ, lalu kita melakukan pengujian dengan memanggil mereka untuk mempresentasikan apa yang sudah diisi,” jelasnya.
Ikbal menegaskan bahwa penganugerahan ini bukan ajang perlombaan atau adu peringkat, melainkan dorongan agar lembaga publik semakin terbuka dan menyediakan akses informasi yang mudah bagi masyarakat.
Pertama Kali Digelar, Akan Jadi Agenda Tahunan
Menurut Ikbal, tahun 2025 menjadi momentum pertama KI Sulbar menggelar penghargaan ini. Ke depan, kegiatan serupa akan digelar setiap tahun dan cakupan pesertanya akan diperluas hingga tingkat desa.
“Kami berharap semua badan publik bisa berpartisipasi. Ini menjadi wujud komitmen bersama untuk mewujudkan keterbukaan informasi di Sulawesi Barat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman badan publik mengenai hak dan kewajibannya. Selain itu, pemerintah perlu aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai pengguna informasi agar proses pelayanan informasi berjalan transparan, cepat, dan mudah diakses.
Ikbal berharap prinsip keterbukaan tidak hanya diterapkan di tingkat provinsi, tetapi juga sampai ke desa.
“Dengan catatan bahwa tidak semua informasi harus terbuka, karena ada juga informasi yang dikecualikan sesuai undang-undang,” pungkasnya.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
