MAMUJU, Mekora.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mamuju untuk tahun 2025, ikut naik 6,5 persen menjadi Rp 3.122.680. Angka itu naik sebesar Rp 190.586 dari UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.932.094.
Naiknya UMK Mamuju tahun 2025 ini, disampaikan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mamuju, Oce Sulawijaya, saat di hubungi wartawan. Pada, Jumat, (13/12/2024) sore.
“UMK Mamuju tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025 sebesar 6,5 persen,” ungkap Oce.
Oce Sulawijaya mengungkapkan, kenaikan UMP Mamuju 2025 ini merupakan yang terbesar dalam kurun beberapa waktu terakhir. Hal itu juga mengacu pada pengumuman yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Desember 2024 lalu.
“Ini kenaikan besar beberapa waktu belakangan ini, sehingga kita berharap para pekerja dapat terlindungi dari kebutuhan pokoknya,” ungkapnya.