GMNI Polman juga menantang transparansi pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
“Apakah benar ada keterbatasan dana, atau justru ada faktor lain yang membuat Satpol PP ragu bertindak? Jangan sampai alasan operasional ini hanya menjadi dalih untuk membiarkan pelanggaran terus terjadi,” tutup Baraq.
Sebelumnya, GMNI Polewali Mandar juga telah menggelar unjuk rasa menuntut Kepala SatPol PP dicopot pada 5 Maret 2025 lalu. Hal itu ditengarai lambannya kinerja terhadap toko retail modern yang menjamur tanpa izin.
“Seharusnya, sebagai aparat penegak Perda, mereka bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya tanpa alasan anggaran,” tambah Bung Baraq.
GMNI menilai pertumbuhan retail modern yang tidak mengantongi izin di Polewali Mandar (Polman) telah mengkhawatirkan dan akan berdampak hingga menggusur keberadaan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Jika tidak terkontrol maka para UMKM tinggal menunggu waktu tergusur,” pungkas Baraq.