Scroll untuk baca artikel
HUKUMKriminal

Tiga Karyawan Swasta di Tommo Diringkus Polisi Karena Sabu-sabu

×

Tiga Karyawan Swasta di Tommo Diringkus Polisi Karena Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
Polsek Tommo
Polsek Tommo berhasil ringkus tiga karayawan swasta pengguna sabu-sabu.

MAMUJU, mekora.id – Tiga orang pria yang bekerja sebagai karyawan swasta, diringkus Polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (7/12/2023).

Menurut Kapolsek Tommo, Ipda Kasmuddin Patma, ketiganya masing-masing Jhoni N (43), Sutomo (28), dan Haeril (35), berdomisili di Tommo.

Advertisement

Ketiga pelaku itu ditangkap Polisi di Jalan Poros Tommo 3, Kecamatan Tommo, pada Rabu, 6 Desember 2023, pukul 20.00 WITA. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 2 saset sabu-sabu.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 2 saset sabu-sabu sebagai barang bukti dari pelaku,” kata Ipda Kasmuddin.

untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiganya kini telah dilimpahkan pada Mapolreta Mamuju.

Baca juga :  Banyak Vonis Bebas Dinilai Janggal, Ketua Pengadilan Negeri Mamuju Didesak Mundur

“Ketiga pelaku tersebut kini diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Respon (1)

Komentar ditutup.