Terkait OTT Eks Kadis Dikpora, Ini Kata Bupati Mamuju
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bupati Mamuju Sutinah Suhardi. (Foto : Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, menanggapi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Tipidkor Polda Sulbar yang menjerat Kepala Dinas BPMD Mamuju, Jalaluddin Duka, beberapa saat lalu.
Dalam keterangannya tertulisnya, Sutinah Suhardi mengatakan, menyerahkan seluruh proses hukum, serta memberi ruang seluas-luasnya dalam proses penyidikan eks Kadis Dikpora Mamuju tersebut.
“Pada prinsipnya kita menghormati proses hukum dan tentu menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum,” kata Sutinah, Sabtu (06/01/2024).
Atas kasus tersebut, Bupati Mamuju mengaku sangat menyayangkan hal tersebut. Sutinah menyebut kasus OTT itu jadi pembelajaran pada semua pihak terutama lingkup aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Mamuju agar menjalankan tugas lebih bijaksana.
“Kasus ini tentu sangat disayangkan, dan menjadi pelajaran kepada semua aparatur sipil negara agar lebih bijaksana dalam menjalankan amanah yang diterima. Sehingga kedepan hal demikian tidak terulang kembali,” puskasnya.
Sebelumnya Eks Kepala Dinas Pendidikan Jalaluddin Duka alias JD, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Tipidkor Polda Sulbar.
Jalaluddin Duka disinyalir menerima dugaan suap fee proyek atas pembangunan fisik SD Kakullasan di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, dengan nilai kontrak Rp 483 juta. Bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023.
Jaluddin Duka tertangkap tangan menerima uang dari kontraktor bernama Alex alias AL senilai Rp 65 juta. Uang suap fee proyek itu dikemas dalam kantongan plastik berbeda.
OTT dilakukan kediaman JD di Jl. Husni Thamrin, lorong Puskesmas Bingan, Kelurahan Binanga, Kota Mamuju, pada Rabu 03 Januari 2023 malam. Polisi mendapati uang hasil suap senilai Rp 65 juta disimpan dengan kantong plastik berbeda.
“Uang tersebut terbagi atas Rp 20 juta tertangkap tangan saat akan disetor ke JD, sedangkan Rp 45 juta lainnya disimpan didalam rumah,” ungkap Kasubdit III Tipidkor Dirkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky, saat kofrensi pers di Mapolda Sulbar, Jumat (05/01/2023).
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
