Sempat Ngaku Dianiaya Security, Warga Pasangkayu Ini Terungkap Berulang Terlibat Kasus Ninja Sawit
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pelaku diamankan dan menandatangi surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASANGKAYU, Mekora.id – Sosok Nurdin alias Dedi (28), warga asal Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang sebelumnya mengaku menjadi korban penganiayaan oleh oknum security perusahaan sawit, belakangan terungkap memiliki riwayat panjang kasus pencurian tandan buah segar (TBS) di areal perkebunan PT Letawa.
Dokumen internal perusahaan yang diterima Mekora.id menunjukkan, Nurdin bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Pada 23 September 2025, ia pernah tertangkap saat memanen 18 tandan buah sawit di HGU PT Letawa, Blok 13 Juliet.
Saat itu, perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku dimaafkan dan dibebaskan setelah membuat surat pernyataan tertulis bermaterai, berisi janji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
“Apabila saya mengulangi perbuatan tersebut, saya bersedia dituntut dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tulis Nurdin alias Dedi dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya sendiri.
Kembali Tertangkap di Blok Juliet
Kasus lama itu mencuat kembali setelah aparat kepolisian menerima laporan pencurian sawit yang terjadi di wilayah Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Aksi pencurian ini selama ini dikenal warga sebagai praktik “ninja sawit”, karena kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.
Terbaru, Tim Patroli Pengawasan PT Letawa mengamankan Dedi pada Rabu (4/2/2026) malam, sekitar pukul 22.00 Wita, di Blok Juliet, wilayah operasional perusahaan. Pelaku diduga tertangkap tangan saat hendak melangsir 16 janjang buah kelapa sawit.
Polisi: Ada Dugaan Aksi Berulang
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Riski, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut penyidik masih mendalami perkara, termasuk menelusuri apakah perbuatan itu dilakukan secara berulang.
“Laporan dari pihak perusahaan masih kami dalami. Berdasarkan keterangan awal, yang bersangkutan diduga sudah pernah melakukan perbuatan serupa,” ujar AKP Eru Riski.
Polisi, lanjutnya, akan memeriksa seluruh kronologi kejadian dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
- Surat Pernyataan Nurdin alias Dedi.
- Nurdin alias Dedi memengang surat pernyataan.
Kronologi Pengamanan Versi Perusahaan
Community Development PT Letawa, Agus, menjelaskan bahwa pengamanan bermula dari laporan karyawan afdeling sekitar pukul 19.00 Wita terkait aktivitas mencurigakan di Blok Juliet yang berada dalam areal tanam dan HGU PT Letawa.
“Informasi awal menyebutkan pelaku telah mengambil 16 janjang sawit dan berencana melangsirnya pada malam hari,” ujar Agus.
Sekitar pukul 21.00 Wita, laporan lanjutan diterima bahwa pelaku berada di lokasi. Tim patroli bersama karyawan afdeling kemudian bergerak ke TKP dan melakukan pengejaran hingga ke dalam blok.
“Pelaku berhasil diamankan di lokasi dan dibawa ke Mess Pam Obvit PT Letawa untuk dimintai keterangan awal,” tambahnya.
Kontras dengan Pengakuan Penganiayaan
Nama Nurdin alias Dedi sebelumnya mencuat ke publik setelah ia mengaku menjadi korban penganiayaan oleh oknum security perusahaan sawit. Namun, munculnya dokumen lama dan riwayat kasus pencurian ini memberi konteks baru dalam perkara yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Meski demikian, Polres Pasangkayu menegaskan seluruh proses hukum tetap akan dilakukan secara objektif, termasuk memeriksa dugaan kekerasan yang sempat dilaporkan, serta menelusuri unsur pidana pencurian yang kini disangkakan kepada pelaku.
Fenomena “Ninja Sawit”
Kasus pencurian sawit atau “ninja sawit” sendiri telah lama menjadi persoalan laten di sejumlah wilayah perkebunan di Pasangkayu. Fenomena ini kerap memicu konflik antara perusahaan dan warga, serta menuntut penanganan hukum yang transparan agar tidak memicu ketegangan sosial.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan kepolisian belum memberikan keterangan akhir terkait status hukum pelaku.
- Penulis: mekora.id




Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar