Sanksi Ringan untuk Oknum Polisi GB Dikecam, GMNI Polman Minta Pelaku Dipidana
- account_circle mekora.id
- calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sarinah GMNI Polewali Mandad, Hervita. Dok. Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
POLMAN, Mekora.id – Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum polisi berinisial GB di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kembali mencuri perhatian publik. GB dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial RN karena telah menghamilinya.
Meski terbukti melanggar etik, GB hanya dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat dan penahanan selama satu bulan. Penanganan internal ini dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya, sebab RN mengaku tak hanya ditinggalkan, tetapi juga sempat ditekan GB dan pasangannya untuk menggugurkan kandungan.
Sikap tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan. Harvita, aktivis perempuan sekaligus Sarinah GMNI Polman, menyebut sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak memberi keadilan bagi korban.
“Sebagai perempuan, saya muak, marah, dan menolak diam! Apa artinya aparat berseragam bila justru menjadi pemangsa rakyat yang harusnya dilindungi? Menghamili seorang perempuan lalu melepaskan tanggung jawab, bahkan memaksa untuk menggugurkan kandungan—itu bukan hanya tindakan pengecut, tapi kejahatan yang melukai hati seluruh perempuan Indonesia,” tegas Harvita, Minggu (28/9/2025).
Ia menambahkan, persoalan ini tidak bisa dilihat sekadar kesalahan individu. “Bagaimana mungkin seorang polisi yang seharusnya menegakkan hukum justru melecehkannya? Apakah hukum hanya tajam bagi rakyat kecil dan tumpul ketika menyentuh mereka yang berseragam?” katanya.
GMNI Polman mendesak agar kasus ini diproses melalui jalur hukum pidana, bukan berhenti pada sanksi etik internal. Selain itu, Harvita menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk perlindungan hukum, layanan kesehatan, serta dukungan psikologis.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Perempuan berhak atas ruang aman dan keadilan. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bahwa aparat bisa lepas begitu saja setelah merusak hidup orang lain,” pungkasnya.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
