“Apakah yang dimaksud saksi Syarif yang menjadi saksi kita dalam sidang ini yang dari Bawaslu?,” tanya Nona Veli.
Pertanyaan itu dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didit Agung Nugroho yang membantu saksi.
“Benar yang mulia,” jawab Didit.
Sementara itu, saksi lain yang juga memberi keterangan via zoom, bernama Muhammad Yunus, ia merupakan pemilik nomor ijazah yang sama dengan terdakwa Haris dengan stambuk 5178.
Dalam keterangannya, Muhammad Yunus mengaku mulai bersekolah sejak 1995 dan tamat pada 1998 di sekolah yang dulunya bernama SMK Negeri 3 Ujung Pandang itu. Dengan jurusan industri otomotif.
“Saya masuk 1995 selesai 1998 di SMK Negeri 3 Ujung pandang dan saya dulu kelas B,” ungkap Muhammad Yunus kepada Majelis Hakim.
Yunus mengaku baru mengetahui jika ijazahnya itu digunakan oleh orang lain ketika didatangi oleh penyidik.
“Saya baru tau kalau ada yang pakai setelah datang penyidik,” lanjut Yunus.
Ia mengaku atas kejadian itu sangat merugikan dirinya, terutama saat dirinya harus berurusan dengan pihak penegak hukum karena kasus dugaan ijazah palsu.
“Saya sangat dirugikan, Pertama waktu mau lanjut S1 saat ditelepon sama penyidik itu menyita waktu dan energi,” ungkapnya dalam persidangan.
Saat berita ini ditulis, pemeriksaan saksi masih berjalan dengan ketua Majelis Hakim Muhajir yang didampingi dua Anggota Majelis Hakim Mawardi Rivai dan Nona Vivi Sri Dewi.