Setelah berhenti di pinggir jalan, pelaku menawarkan korban untuk diolesi minyak kayu putih. Namun bukannya mengoles dengan baik, pelaku justru memasukan tangan pelaku kedalam pakaian korban dan meraba-raba tubuh korban.
Korban yang merasa geram dengan ulah pelaku, lantas menangis dan melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Beberapa saat kemudian, pelaku diringkus pelaku dan dijebloskan ke sel Polresta Mamuju. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut diatas mobilnya,” Ujar Ipda Saskia, Jumat, (31/5/2024).