MAMUJU, mekora.id – Seorang pria berinisial RW (35) yang berprofesi sebagai sopir mobil travel di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), diringkus polisi setelah dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual pada anak perempuan dibawah umur (15).
Kanit PPA Polresta Mamuju, Ipda Saskia Pratidina mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika orang tua korban menghubungi pelaku via telepon untuk menjemput anaknya yang hendak ke Topoyo, Mamuju Tengah, pada Kamis 16 Mei 2024 lalu.
Setelah menjemput korban, pelaku meminta remaja perempuan itu untuk duduk di depan di samping sopir. Namun setelah beberapa saat, ditengah perjalanan korban tiba-tiba mengeluh pusing dan meminta mobil untuk menepih.