Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » LIFESTYLE » Entertainment » Prestisius, Adinda Putri Pawan Jadi Wakil Pertama Sulbar Tembus 16 Besar Puteri Indonesia

Prestisius, Adinda Putri Pawan Jadi Wakil Pertama Sulbar Tembus 16 Besar Puteri Indonesia

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
  • comment 5 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Semoga kesuksesan Adinda menjadi inspirasi bagi generasi muda Sulawesi Barat. Terima kasih telah merepresentasikan daerah dengan sangat baik di kancah nasional. Kami bangga,” tutupnya.

Ajang Puteri Indonesia 2025 diikuti oleh 45 finalis dari 34 provinsi di seluruh Indonesia. Keberhasilan Adinda Putri Pawan mencerminkan kualitas dan potensi generasi muda Sulbar dalam bersaing di tingkat nasional.

Profil singkat Adinda Putri

Adinda Putri Pawan merupakan perempuan berparas menawan asal Mamasa, Sulawesi Barat. Ia lahir di Ujung Pandang pada 26 September 1999, dengan tinggi 177 sentimeter.

Adinda yang dikenal cerdas dan aktif merupakan Praja lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan gelar Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,54.

Prestasi :

  • Puteri Nusantara IPDN 2019
    Pemilihan Duta Kampus, menjadi finalis perwakilan Sulawesi Barat tahun 2019
  • Winner Duta Wisata Kabupaten Mamuju Tengah 2024 (Pemenang Utama dan mewakili Kabupaten Mamuju Tengah berkompetisi di tingkat provinsi).
  • Winner Duta Wisata Provinsi Sulawesi Barat 2024 (Pemenang utama di Pemilihan Duta Wisata tingkat Provinsi tahun 2024)
  • Juara 4/Wakil III Pemilihan Duta Wisata Indonesia 2024
  • Juara 4 Pemilihan Duta Wisata Indonesia tingkat nasional, (Dilaksanakan di Palu, Sulawesi Tengah).

Karir :

Setelah lulus, Adinda Putri Pawan kemudian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2021.

  • Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Sub. Bidang Retribusi menangani permintaan recu retribusi daerah di provinsi Sulawesi Barat pada 2021- Februari 2025
  • Bapperida Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat
  • Bekerja di bidang Riset dan Inovasi Daerah, Bertugas melakukan penginputan Data Inovasi Daerah kenportal IGA, melakukan pendampingan kepada perangkat daerah desa dan masyarakat dalam pembuatan Inovasi Daerah sejak 2022 sampai sekarang.
  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Bontang Lepas 400 Peserta Lomba Lari “King of The Hills”

    Wali Kota Bontang Lepas 400 Peserta Lomba Lari “King of The Hills”

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle zul
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Mekora.id – Sebanyak 400 pelari dilepas secara resmi oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dalam ajang lomba lari bertajuk King of The Hills, Minggu pagi (20/7/2025). Pelepasan dilakukan di kawasan Rumah Ulin, Tugu Selamat Datang Bontang, yang menjadi titik start kegiatan olahraga bergengsi tersebut. Lomba yang digagas Komunitas Bontang Trail Runners (KBTR) ini mempertandingkan dua kategori: […]

  • Pentupan Kejurnas Catur 2025

    Kejurnas Catur ke-50 di Mamuju Tercoreng : Panitia Dihalang Keluar Hotel, Hadiah Tak Cair, Atlet Mengeluh

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Gelaran Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Catur ke-50 di Mamuju, Sulawesi Barat, yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah, berakhir dengan catatan memalukan. Di balik kemeriahan penutupan pada Rabu (12/11/2025), muncul serangkaian masalah serius yang menyorot lemahnya manajemen penyelenggaraan — mulai dari tunggakan hotel, keluhan peserta, hingga hadiah juara yang belum diserahkan. Puncak kekisruhan terjadi sesaat […]

  • SMK Budi Mulia Kalukku disegel

    Kesal Upah Tak Dibayar Sejak 2 Tahun, Buruh Segel Gedung SMK Budi Mulia Kalukku

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Ia mengaku tidak punya pilihan lain selain menyegel ruang kelas, pasalnya selama dua tahun ini ia berulang kali menagih kontraktor. Namun tak kunjung ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Selain menyegel gedung, Ia juga mengancam untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. jika tidak ada solusi dari pihak kontraktor dalam waktu dekat. “Ini sudah […]

  • Gubernur Sulbar Dorong Sandeq Silumba 2025 Tembus Kalender Event Internasional

    Gubernur Sulbar Dorong Sandeq Silumba 2025 Tembus Kalender Event Internasional

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Beye
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus mematangkan persiapan Sandeq Silumba 2025 agar dapat menjadi agenda wisata berskala internasional. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menyampaikan komitmen tersebut saat bertemu Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ni Luh Enik Ermawati, di Jakarta, Rabu (6/8/2025). “Kami ingin Sandeq Silumba bisa menjadi event internasional di tahun 2027. […]

  • Pengeroyokan di THM Mamuju

    Kasus Pengeroyokan di THM Mamuju : Dua Pelaku Ditangkap, Satu Lainnya Diduga Oknum Polisi Buron

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Lebih jauh, Herman mengungkapkan bahwa oknum polisi yang kini dalam pengejaran bukan hanya diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut, tetapi juga diketahui sering tidak masuk kantor. “Oknum yang terlibat ini bisa diproses dalam beberapa kasus sekaligus,” tambahnya. Sebelumnya, aksi pengeroyokan di salah satu THM di Mamuju itu sempat terekam kamera CCTV pada Selasa, (7/10/2025) dini […]

  • Pelecehan Santri di Mamuju

    Pelaku Pelecehan Santri di Mamuju Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Pelaku diduga bermodus memanggil para korban saat mengajar santrinya lalu melakukan pelecehan seksual tersebut. “Ada lima orang yang menjadi korban pencabulan oleh oknum kepsek tersebut,” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

expand_less