Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
NEWS

Polda Sulbar Sita 13 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merek, Ini Daftarnya

×

Polda Sulbar Sita 13 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merek, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Barang bukti Rokok Ilegal di Sulbar
Barang bukti Rokok Ilegal di Sulbar disita Polisi.

MAMUJU, Mekora.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berhasil mengungkap peredaran 13.600 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Barang bukti tersebut ditemukan dalam 17 dus dan berjumlah total 272.000 batang rokok. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar, Rabu (28/5/2025).

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025.

“Informasi dari HIPERMAKES langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif di sejumlah toko grosir dan gudang ekspedisi,” jelas Kapolda.

Daftar Merek Rokok Ilegal yang Disita

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek berikut: Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP.

Baca juga :  Tunda Eksekusi Retail Ilegal, GMNI Polman Siap Galang Donasi Jika Satpol PP Kekurangan Dana

Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, mengatakan, rokok-rokok tersebut tidak memiliki izin edar dan tanpa pita cukai resmi, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait cukai dan perlindungan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *