PLTMH Sandapang Bermasalah: Transparansi Mandek, Upah Pekerja Tersendat
- account_circle Beye
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Sandapang Kec. Kalumpang Kab. Mamuju Sulawesi Barat menjadi sorotan publik setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan masyarakat terkait transparansi pelaksanaan proyek, termasuk identitas pelaksana, sumber dan nilai anggaran, serta jangka waktu pengerjaan.
Sorotan tersebut disampaikan Sugianto, Wakil Ketua Gerakan Pemuda Kalumpang Raya (GPKR), yang menilai ketiadaan papan proyek mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui detail proyek yang dibiayai oleh anggaran negara apalagi anggarannya cukup besar sekitar 29 Miliar rupiah.
“Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas. Tanpa papan proyek, publik tidak dapat mengakses informasi dasar mengenai pelaksanaan pembangunan,” ujarnya. Saat diwawancarai Mekora.id pada Kamis (26/02/2026) sore.
Selain persoalan transparansi, sejumlah pekerja juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran upah, meskipun pekerjaan fisik di lapangan tetap berjalan. Para pekerja berharap hak mereka segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, kewajiban keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan transparan. Pejabat badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau menghambat akses terhadap informasi publik dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 menegaskan bahwa prinsip pengadaan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Apabila prinsip tersebut tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencantuman dalam daftar hitam, hingga pembatalan kontrak sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku.
Terkait persoalan upah, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (1) menjamin hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 61 yang mewajibkan pengusaha membayar upah tepat waktu sesuai perjanjian kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Sugianto mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan keterbukaan informasi proyek serta menindaklanjuti keluhan pekerja terkait keterlambatan upah.
“Kami meminta pemerintah provinsi Sulawesi Barat turun langsung ke lokasi, memastikan papan informasi proyek dipasang, serta memerintahkan pelaksana segera melunasi hak-hak pekerja,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap adanya langkah cepat dari pemerintah guna menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak tenaga kerja dalam setiap pelaksanaan pembangunan daerah.
- Penulis: Beye


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar