Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » PLTMH Sandapang Bermasalah: Transparansi Mandek, Upah Pekerja Tersendat

PLTMH Sandapang Bermasalah: Transparansi Mandek, Upah Pekerja Tersendat

  • account_circle Beye
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Sandapang Kec. Kalumpang Kab. Mamuju Sulawesi Barat menjadi sorotan publik setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan masyarakat terkait transparansi pelaksanaan proyek, termasuk identitas pelaksana, sumber dan nilai anggaran, serta jangka waktu pengerjaan.

Sorotan tersebut disampaikan Sugianto, Wakil Ketua Gerakan Pemuda Kalumpang Raya (GPKR), yang menilai ketiadaan papan proyek mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui detail proyek yang dibiayai oleh anggaran negara apalagi anggarannya cukup besar sekitar 29 Miliar rupiah.

“Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas. Tanpa papan proyek, publik tidak dapat mengakses informasi dasar mengenai pelaksanaan pembangunan,” ujarnya. Saat diwawancarai Mekora.id pada Kamis (26/02/2026) sore.

Selain persoalan transparansi, sejumlah pekerja juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran upah, meskipun pekerjaan fisik di lapangan tetap berjalan. Para pekerja berharap hak mereka segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, kewajiban keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan transparan. Pejabat badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau menghambat akses terhadap informasi publik dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000 sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 menegaskan bahwa prinsip pengadaan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Apabila prinsip tersebut tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencantuman dalam daftar hitam, hingga pembatalan kontrak sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku.

Terkait persoalan upah, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (1) menjamin hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 61 yang mewajibkan pengusaha membayar upah tepat waktu sesuai perjanjian kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Sugianto mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan keterbukaan informasi proyek serta menindaklanjuti keluhan pekerja terkait keterlambatan upah.

“Kami meminta pemerintah provinsi Sulawesi Barat turun langsung ke lokasi, memastikan papan informasi proyek dipasang, serta memerintahkan pelaksana segera melunasi hak-hak pekerja,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap adanya langkah cepat dari pemerintah guna menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak tenaga kerja dalam setiap pelaksanaan pembangunan daerah.

  • Penulis: Beye

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suraidah : Hari Jadi ke-22 Jadi Bukti Kokohnya Partai Demokrat Hadapi Turbulensi

    Suraidah : Hari Jadi ke-22 Jadi Bukti Kokohnya Partai Demokrat Hadapi Turbulensi

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 96
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Hari jadi partai Demokrat ke-22 tahun jadi ujian untuk memperkokoh eksistensi di kancah politik tanah air. Hal itu disampaikan, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamuju, Suraidah Suhardi dalam syukuran hari jadi Partainya di Kantor DPD Demokrat Sulbar, Jl. Husni Thamrin, Mamuju. Sabtu (09/09/2023). “Selamat Ulang Tahun partai Demokrat ke-22 tahun, dengan dinamika […]

  • PSU di Mamuju

    Beda Pemilu, Jumlah TPS Untuk Pilkada 2024 Dipastikan Berkurang

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 22
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – KPU telah menetapkan jadwal pencoblosan untuk Pilkada serentak tahun 2024, dilaksanakan pada 27 November 2024. Untuk itu, KPU Mamuju mengaku telah menjalankan tahapan Pilkada 2024. Komisioner KPU Mamuju, Ibnu Imat Totori mengatakan, saat ini tahapan itu masuk dalam pendaftaran  pemantau Pemilu, jajak pendapat, survei, dan hitung cepat yang dimulai sejak 22 Februari […]

  • Korban pembacokan di Mamuju

    Cekcok di WhatsApp, Pria Asal Karossa Berujung Dibacok di Mamuju

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Seorang pria bernama Jafar (28) asal Karossa (Mateng) dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Mamuju, usai dibacok pria berinisial RZ. Pada Minggu, (27/4/2025) sore. Menurut keterangan Fikri, tetangga korban, sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku berinisial RZ itu tiba-tiba mendatangi kediaman korban di BTN Zarindah, Kelurahan Simboro, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, lalu langsung […]

  • ASN Adu Jotos di Kantor Gubernur Sulbar

    Viral, ASN Adu Jotos dengan Pengendara di Lokasi Pasar Murah Pemprov Sulbar

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Suasana pasar murah yang digelar Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) di depan Kantor Gubernur, Senin (8/9/2025), berubah ricuh. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) justru terlibat adu jotos dengan pengendara yang melintas di tengah kemacetan panjang. Awalnya, jalur utama di sekitar kantor gubernur dipadati pengunjung pasar murah. Sejumlah […]

  • Penandatanganan Pakta Integeritas Rekonsiliasi dan persatuan DPP GMNI kubu Arjuna-Dendi dan Risyad-Patra.

    GMNI Tutup Bab Perpecahan, Rekonsiliasi Nasional Dideklarasikan di Bali

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 628
    • 0Komentar

    DENPASAR, Mekora.id — Fragmentasi kepemimpinan di tubuh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) resmi berakhir. Dua kepengurusan yang selama ini berjalan terpisah, yakni DPP GMNI Kubu Arjuna–Dendi dan DPP GMNI Kubu Risyad–Patra, akhirnya bersepakat mengakhiri dualisme melalui deklarasi persatuan nasional yang digelar di Denpasar, Bali, pada 15–17 Desember 2025. Deklarasi persatuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta […]

  • Balap liar di Mamuju

    Balap Liar di Mamuju Menjamur Awal Ramadan, Polisi Sita 32 Motor

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Meski baru memasuki hari ketiga ramadan 1445 hijriah, namun balap liar di Mamuju nampaknya kembali menjamur. Hal itu terbukti, saat polisi mengamankan 32 unit sepeda motor saat menggelar razia balap liar di Kota Mamuju, pada Kamis (14/03/2024) dini hari tadi. Kasat Samapta Polresta Mamuju, Iptu Sirajuddin mengatakan, puluhan sepeda motor itu diamankan […]

expand_less