“Padahal saya pinjam uang dari Bank untuk modal pengadaan seragam Limnas yang diminta Pj Bupati Polman,” tutur Ekaveri.
Buntuhnya komunikasi pembayaran itu, terpaksa dilaporkan oleh CV. Karya Paloh ke Polda Sulawesi Barat. Ia didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
Upaya Hukum Tak Digubris
Kuasa hukum Ekaveri, Hasri Jack, SH, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan dua surat somasi, yakni pada 27 Oktober dan 15 November 2024. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari Pj Bupati Polman.
“Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, kami memutuskan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan,” kata Hasri Jack di Polda Sulbar.
Hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Ilham Borahima belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Mekora.id akan terus mengupayakan konfirmasi dari pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian dan pentingnya transparansi serta integritas dalam pengelolaan anggaran pemerintah, terutama dalam konteks penyelenggaraan Pemilu.