Pimpinan DPRD Mamuju Ajak KPU-Bawaslu Serius Awasi Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- account_circle Gaga Utama
- calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mamuju, Mekora.id – Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Abdul Malik mengajak seluruh pihak agar tetap memprioritaskan kualitas demokrasi di Pilkada Serentak 2024. Politikus PDIP ini berharap agar KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu memperhatikan masalah netralitas ASN.
Bung Malik sapaan akrabnya, menilai keterlibatan ASN dalam Pilkada sangat rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis. Kondisi itu juga dapat mengganggu tugas dan fungsi utama ASN sebagai pelayan publik.
“Netralitas ASN itu juga masuk salah satu variabel kerawanan potensial di Pilkada 2024. Makanya perlu diawasi secara serius,” ujarnya, Kamis (12/9/2024).
Netralitas ASN sendiri bahkan diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Poinnya, dalam hal etika, PNS wajib menghindari konflik kepentingan, pribadi, kelompok ataupun golongan.
Olehnya, PNS atau AS. dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik
Tak hanya itu, menurut Bung Malik, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara itu dijelaskan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
“Jadi sangat jelas dan terukur, banyak aturan terkait itu. Intinya kita jangan main-main di Pilkada. Bahaya. Ingat, ASN itu Aparatur Sipil Negara, bukan Aparatur Sipil Petahana,” beber Wakil Ketua DPRD Mamuju yang baru dilantik tersebut.
- Penulis: Gaga Utama

Saluran Whatsapp
Google News
