Untuk itu dia mendesak pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) segera memproses penciutan izin WIUP PT. Polemaju Mineral Mandiri dan mengeluarkan lahan warga dari WIUP itu.
“Jadi proses tahapan ini sisa pihak dinas PTSP untuk segera memanggil pihak Perusahaan dan dinas yang terkait untuk melakukan pertemuan berikutnya terkait pengajuan penciutan secara administrasi,” ujar Iman.
Iman meminta proses penciutan izin tersebut jangan ditunda-tunda, hal itu dikarenakan persoalan itu sudah berlangsung kurang lebih empat tahun. Untuk berharap proses ini segera dilakukan agar lahan warga di Kabuloang kembali.
“Jadi lambat dan cepatnya ini persoalan sekarang ada di tangan pihak DPMPTSP dan ESDM Sulbar untuk melakukan mekanisme penciutan lahan warga secara prosedur,” tegas iman.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat dari Desa Kabuloang mendatangi DPMPTSP Sulbar pada 20 September 2024. Mereka memprotes lahan mereka masuk dan dicaplok dalam WIUP perusahaan tambang material PT. Polemaju Mineral Mandiri.