Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HOME » ADVERTORIAL » Pemprov Sulbar Terbitkan SE THR dan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Aplikasi

Pemprov Sulbar Terbitkan SE THR dan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Aplikasi

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 16 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Suhardi Duka pada 8 Maret 2026 di Mamuju sebagai upaya memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar, Suhendra, mengatakan surat edaran itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan program Panca Daya Pemerintah Provinsi Sulbar yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas pembangunan daerah.

“Surat edaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja, buruh, serta para pengemudi dan kurir online yang telah menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah,” kata Suhendra, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 serta pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Selain itu, perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online.

Bonus tersebut diberikan kepada mitra yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan, pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat juga diminta membentuk Posko Satuan Tugas THR Keagamaan Tahun 2026.

“Posko ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja serta menjadi ruang konsultasi jika terjadi kendala dalam pembayaran THR,” ujar Suhendra.

Pemerintah kabupaten juga diminta mengimbau perusahaan di wilayah masing-masing agar membayarkan THR lebih awal serta memastikan perusahaan aplikasi memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir.

Suhendra berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Sulawesi Barat.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan momentum hari raya menjadi kebahagiaan bersama bagi pekerja, buruh, maupun pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” tutupnya.

  • Penulis: mekora.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • GMNI Mamuju Aksi bisu

    Aksi Bisu : GMNI Mamuju Peragakan Bupati dan Wakil Bupati Tutup Mulut

    • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 98
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju melakukan unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Mamuju, Kamis (12/10/2023). Aksi tersebut diawali dengan teatrikal yang memperagakan Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota DPRD Mamuju. Sejumlah lakon dari pelbagai latar belakang seperti buruh, nelayan, masyarakat adat, hingga pelajar turut jadi pelengkap. Sambil menutup mulut dengan lakban […]

  • Demo Warga Karossa di Polda Sulbar

    21 Orang Penolak Tambang Pasir Dipanggil Polisi, Warga Karossa Tuntut Keadilan di Polda Sulbar

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Ratusan warga dari Kecamatan Karossa dan Kabupaten Mamuju Tengah dan Sarasa, Kabupaten Pasangkayu, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Jl. Aiptu Nurman, Kalubibing, Mamuju, pada Selasa, (18/3/2025) siang. Aksi ini dipicu oleh pemanggilan 21 warga yang menolak aktivitas tambang pasir. Mereka dilaporkan dan dituduh melakukan pengrusakan serta […]

  • Pemkot Bontang dan OJK Gelar Sosialisasi SLIK, Perkuat Akses UMKM ke Pembiayaan

    Pemkot Bontang dan OJK Gelar Sosialisasi SLIK, Perkuat Akses UMKM ke Pembiayaan

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Mekora.id – Sekretariat Daerah Kota Bontang melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Bankaltimtara menggelar Sosialisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK bagi pelaku UMKM. Kegiatan berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (23/9/2025). Acara dibuka […]

  • Dapur MBG Karossa

    Dapur MBG di Karossa Siap Beroperasi, Akan Layani Lebih Seribu Penerima Manfaat

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MATENG, Mekora.id – Upaya peningkatan gizi anak sekolah di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) terus mendapat perhatian serius. Dalam waktu dekat, satu unit Dapur Makanan Bergizi (MBG) yang berlokasi di Kecamatan Karossa akan segera beroperasi untuk melayani ratusan pelajar di wilayah tersebut. Kehadiran dapur ini bertujuan mendukung pemenuhan kebutuhan gizi sehat dan seimbang bagi siswa, sekaligus membantu meningkatkan kualitas […]

  • Kejurnas Balap Sepeda 2025

    Atlet Sulbar Muhammad Yahya Usman Raih Emas di Kejurnas Balap Sepeda 2025

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 79
    • 0Komentar

    BANYUWANGI, Mekora.id – Muhammad Yahya Usman, atlet muda asal Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah nasional. Pemuda berusia 19 tahun itu berhasil meraih medali emas dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Balap Sepeda 2025 kategori Men Junior Individual Time Trial (ITT) yang digelar di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu, 28 Juni 2025. Yahya, yang […]

  • Haris Halim Sinreng dituntut 3 Tahun penjara

    Cabup Mateng Haris Halim Sinreng Dituntut 3 Tahun Penjara

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 113
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Calon Bupati (Cabup) Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sindring, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun atau 36 bulan serta denda sebesar Rp36 juta subsider 2 bulan kurungan. “Malam ini terdakwa perkara ijazah palsu dituntut pidana 3 tahun, […]

expand_less