MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Hari Idulfitri 1446 H/2025 M.
Kebijakan ini tidak hanya menjamin hak cuti tahunan ASN, tetapi juga mengatur kewajiban pelaporan kehadiran pasca libur panjang yang mulai berlaku sejak 28 Maret hingga 7 April 2025.
Plh Sekretaris Provinsi Sulbar, Herdin Ismail, menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
“Cuti bersama dimulai pada 28 Maret 2025 untuk peringatan Hari Suci Nyepi. Sedangkan untuk Idulfitri, libur nasional ditetapkan pada 31 Maret dan 1 April, dengan cuti bersama pada 2, 3, 4, dan 7 April,” ujar Herdin, Kamis, 27 Maret 2025.
Meskipun memberikan keleluasaan kepada ASN untuk beristirahat, Pemprov Sulbar menekankan pentingnya disiplin dalam melaporkan kehadiran setelah masa cuti.
“Kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan kehadiran ASN pada hari pertama, kedua, dan ketiga pasca cuti, yakni 8, 9, dan 10 April. ASN yang absen tanpa alasan jelas akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen per hari,” tegas Herdin.
Selain itu, perangkat daerah yang bertanggung jawab atas layanan publik diminta untuk mengatur jadwal pegawai agar pelayanan tetap berjalan lancar selama periode cuti bersama.
“Kami ingin memastikan libur panjang tetap bisa dinikmati, namun pelayanan kepada masyarakat juga tidak terganggu,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulbar berharap dapat menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak cuti ASN dan kelancaran layanan publik.