Pemprov Sulbar Berlakukan Pembatasan Siswa Bawa HP ke Sekolah, Berlaku Mulai 12 Februari 2026
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi penggunaan HP di Sekolah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Peran Orang Tua dan Sanksi Bertahap
Orang tua atau wali murid diharapkan turut berperan aktif memantau penggunaan handphone anak di rumah, mengarahkan akses pada konten edukatif, serta menjalin komunikasi dengan pihak sekolah untuk mencegah dampak negatif teknologi.
Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari:
- Teguran lisan
- Penyitaan sementara handphone
- Hingga sanksi disiplin lebih berat untuk pelanggaran berulang
Sanksi tegas juga akan diterapkan jika penggunaan handphone berkaitan dengan tindakan kriminal seperti penyebaran konten asusila, judi online, maupun perundungan digital.
Pemprov Sulbar berharap pembatasan ini dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif, aman, dan fokus pada pembelajaran, sekaligus membentuk karakter siswa yang bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar