Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NEWS

Pembangunan Bunker Radioterapi RSUD Sulbar Ternyata Belum Kantongi Izin

×

Pembangunan Bunker Radioterapi RSUD Sulbar Ternyata Belum Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
Bunker Radioterapi RSUD Sulbar
Gedung Bunker Bunker Radioterapi di lahan parkir RSUD Sulbar di Jl. RE. Martadinata, Mamuju. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)

Padahal jika merujuk pada pasal 17 ayat 1  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 29 Tahun 2008, dan Perka BAPETEN Nomor 3 Tahun 2013. Perizinan pembangunan Radioterapi memerlukan izin multi tahap. Izin ini meliputi, Izin Konstruksi dan Izin Operasional.

Berikut penjelasan pedoman perizinan pembangunan Radioterapi dari Bapeten :

Izin Konstruksi :

  • Izin konstruksi adalah izin yang di keluarkan untuk membangun bunker.
  • Setelah mendapat izin konstruksi, pemohon izin dapat memulai pembangunan bunker radioterapi.
  • Setelah selesai pembangunan bunker, pemohon izin dapat langsung mengajukan permohonan izin operasi.

Izin Operasi :

  • Izin operasi hanya dapat di proses jika mempunyai izin konstruksi.
  • Jika persyaratan izin hampir semua di penuhi, BAPETEN akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan perizinan telah di penuhi.
  • Verifikasi lapangan hanya di lakukan untuk permohonan izin baru.
Baca juga :  16 Tahun Tak Dibayar Pemprov Sulbar, Pemilik Lahan Segel TK Pembina Mamuju

Meski belum memiliki izin dari Bapeten, namun Sekretaris RSUD Sulbar, Musdalifah mengklaim telah memenuhi standar. Padahal standar kelayakan bangunan radioterapi merupakan wewenang dari pihak Bapeten.

“Ini sudah sesuai, karena kita mengikuti standar,” ungkapnya.
Radioterapi RSUD Sulbar ini, nantinya akan menjadi tempat untuk melakukan pengobatan penyakit Kanker, dengan menggunakan radiasi sinar yang dipancarkan dari sejumlah alat. Radioterapi bisa di berikan melalui pemaparan sinar-X, penanaman implan di dalam tubuh, serta melalui obat minum dan suntik.
Dikutip dari Alodokter, pengobatan radioterapi ini dapat menimbulkan efek samping, yakni :
  • Kulit gatal, kering dan kemerahan yang umumnya muncul 1–2 minggu setelah terapi.
  • Rambut rontok di bagian tubuh yang diterapi, umumnya 2–3 minggu setelah terapi.
  • Diare, yang biasanya muncul beberapa hari setelah radioterapi dilakukan.
  • Limfedema, yang bisa menyebabkan nyeri dan pembengkakan di tungkai.
  • Mudah lelah, yang bisa berlangsung sampai berbulan-bulan setelah terapi.
  • Kaku, nyeri, serta pembengkakan pada otot dan sendi di area yang di terapi.
  • Hilang nafsu makan sehingga menyebabkan berat badan menurun.
  • Gangguan psikologis, seperti cemas, stres, frustasi, atau depresi.
  • Luka di mulut atau sariawan, yang dapat di sertai mulut kering, bau mulut, dan rasa tidak nyaman di mulut saat makan, minum atau berbicara.
  • Gangguan seksual dan kesuburan, antara lain penurunan gairah seks, disfungsi ereksi pada pria, dan vagina kering pada wanita.
  • Serta, Daya tahan tubuh lemah karena berkurangnya jumlah sel darah putih sehingga mudah terserang infeksi
Baca juga :  ADAMI : Mamuju Baru Jalan Tidak di Tempel-Tempel, ASN Tidak di Tekan-tekan