Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ADVERTORIAL

Pembahasan Revisi RTRW di DPRD Sulbar Berlangsung Alot

×

Pembahasan Revisi RTRW di DPRD Sulbar Berlangsung Alot

Sebarkan artikel ini
Rapat pembahasan RTRW Sulbar
Rapat pembahasan revisi RTRW Sulbar di DPRD Sulbar.

MAMUJU, mekora.id – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menggelar rapat lanjutan terkait pembangunan beberapa Terminal khusus yang akan dibangun oleh PT. Tambang Batu Andesit. Selasa, (12/6/2024).

Rapat ini cukup menguras energi para dewan dan peserta rapat, dikarenakan titik koordinat tersus di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, yang telah masuk alam draf rancangan Ranperda RTRW pasca diusulkan oleh Tim Pokja. Masuk dalam Zonasi wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP3K) Sulbar.

Ketua Pansus, Muslim Fattah yang memimpin rapat, meminta kepada Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan dan Kelautan dan Dinas PTSP, untuk menjelaskan kajian yang mereka buat dalam rencana pembangunan Terminal khusus di Desa Lebani itu.

Baca juga :  Jadi Nomor Urut 1 di Pilkada Sulbar, AIM Bilang Itu Nomor Keberuntungan

Dalam rapat itu terkuat, jika PT. Tambang batu Andesit di Desa Lebani, sudah mengantongi izin. Setidaknya ada 16 dokumen yang dilampirkan oleh pihak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya itu.

“Jadi kita meminta desain secara tertulis seperti apa yang sudah dilakukan oleh pihak perusahaan ini dari 16 poin kewajiban perusahaan khususnya di PT. Tambang Batu Andesit,” kata Muslim.

Selain itu, Muslim Fattah juga meminta Tim Pokja Ranperda pembangunan tersus yang di Lebani, agar merubah draf Ranperda RTRW. Muslim meminta dfaf Ranperda penyebutan nama atau penentuan pemilik tersus dari pihak perusahan dihilangkan. Terutama yang tidak tercantum dalam pembangunan.

“Jadi kita berharap agar tim yang tergabung dalam pembahasan tersus ini untuk tidak menentukan nama perusahaan nantinya namun hanya mencantumkan luasan-luasan Areal tersus yang diberikan dan titik koordinat Tersus yang nantinya akan jadi Pelabuhan,” jelas muslim

Baca juga :  45 Anggota DPRD Sulbar Terpilih 2024-2029 Dilantik 26 Sepetember

Muslim menambahkan jika dalam Draf Ranperda RTRW ini tercantum nama perusahaan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

”jangan sampai nantinya akan menjadi persoalan ke depan sehingga cukup di tuan kan koordinat tersus dan luasan wilayah yang ditentukan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Hatta Kainang meminta pihak perusahaan, untuk melampirkan 16 dokumen asli yang dimaksud. Hal itu agar menjadi kajian bersama dalam rencana pembangunan tersus itu.

“Kepada Dinas terkait untuk memperlihatkan desain dokumen yang bakal dilakukan oleh pihak perusahaan dalam memenuhi 16 kewajiban yang disampaikan. Namun pihak Dinas PTSP maupun  perwakilan PT.Tambang batu andesit tak dapat menjelaskan secara detail dari 16 kewajiban perusahaan yang di maksud secara tertulis,“ ungkap Hatta.

Baca juga :  DPRD Sulbar Temukan Siasat Kotor Pengajuan Izin Tambang Pasir di Kalukku

Rapat ini dihadiri beberapa organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam pokja Ranperda RTRW, serta perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Sulbar bergerak dan organisasi masyarakat lainnya, serta perwakilan dari beberapa perusahaan yang ada di kecamatan Tapalang Barat.