MAMUJU, Mekora.id – Aksi pelaku jambret yang menimpa seorang wanita lanjut usia di Mamuju, Sulawesi Barat, berakhir cepat. Polisi berhasil membekuk pelaku hanya enam jam setelah kejadian pada Selasa sore, (18/11/2025).
Insiden tersebut terjadi di Jl. Maccirinnae, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Korban, Hj. Andi Nurhayati, tengah berjalan menuju pasar ketika tiba-tiba seorang pria datang dari belakang menggunakan sepeda motor dan merampas dompet yang digenggamnya.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penangkapan pelaku yang diketahui bernama Dimas (25), warga Jalan Mamuju. Menurutnya aksi jambret itu terjadi saat korban yang berusia lanjut itu hendak menuju Pasar, tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan merampas dompet korban.
“Pelaku melakukan aksinya saat korban melewati lorong tembus pasar. Dompet korban langsung dirampas, hingga membuat korban terjatuh dan mengalami luka,” ujar Agustinus Pigay, Rabu (19/11/2025).
Dalam kejadian itu, korban kehilangan uang tunai Rp300.000. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku uang itu dipakai untuk membayar utang sebesar Rp150.000, sedangkan sisanya digunakan membeli rokok dan makanan. Sementara dompet korban dibuang ke dalam kanal.
Agustinus menambahkan, penangkapan pelaku tidak lepas dari laporan cepat masyarakat dan gerak cepat tim Resmob Polresta Mamuju.
“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Resmob Satreskrim Polresta Mamuju guna kebutuhan penyelidikan lanjutan serta pengembangan kasus,” pungkas Agustinus.













