“Segala bentuk kedudukan dan harkat martabat klien kami harus dipulihkan, termasuk segala jabatannya sebelum kasus ini,” jelas Fadhly.
Menurut Fadhly, dengan upaya kasasi yang dimenangkan kliennya itu, segala upaya hukum telah selesai dan tidak ada lagi ruang dan upaya hukum lainnya.
“Putusan dari Mahkama Agung ini sudah final dan inkra, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain termasuk banding ataupun lainnya,” ungkap Fadhly.
Berikut isi putusan Mahkama Agung Nomor 4151 K/Pid.Sus/2024
Mengadili
- Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa I, Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng tersebut.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM tanggal 26 Maret 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 13 Februari 2024 khusus untuk terdakwa I. Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya , tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
- Melepaskan terdakwa I, Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng., tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum onslag van rechtsvervolging) ;
- Memulihkan hak-hak terdakwa I dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan agar terdakwa I dikeluarkan dari tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor urut 154 tetap terlampir dalam berkas perkara
- Dan uang senilao Rp 322.700.000.00 yang saat ini berada di rekening atas nama RPL 178 Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor 021801003109305 yang dititipkan oleh terdakwa I. Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng, berdasarkan berita acara penitipan pada hari Senin 23 Oktober 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Mamuju, karena tidak ada kaitannya dengan a quo; Dikembalikan pada terdakwa I. Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng., selengkapnya sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 13 Februari 2024;
- 6 . Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 oleh Dr. Desnayeti M., S.H., Μ.Η., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H., Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Sigid Triyono, S.H., M.H., Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Dodik Setyo Wijayanto, S.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa I.