Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Menang Kasasi, Terdakwa Korupsi PLTS Kinatang Dwi Novalita Tanri Abeng Dinyatakan Bebas Oleh MA

Menang Kasasi, Terdakwa Korupsi PLTS Kinatang Dwi Novalita Tanri Abeng Dinyatakan Bebas Oleh MA

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Terdakwa korupsi pengadaan PLTS di Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Dwi Novalita Tanri Abeng (Perempuan 37 tahun), dinyatakan bebas oleh Mahkama Agung (MA) atas segala tuduhan dan vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada 13 Februari 2024 lalu.

Upaya Kasasi itu dilayangkan ke Mahkama Agung sejak Tanggal 5 April 2024 lalu oleh Kuasa Hukum Dwi Novalita Tanri Abeng. Petikan putusan MA itu dikeluarkan melalui Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHP Nomor 4151 K/Pid.Sus/2024, pada Kamis, tanggal 25 Juli 2024, oleh Dr. Desnayeti M., S.H., Μ.Η., selaku Hakim Agung.

Sebelumnya, Dwi Novalita Tanri Abeng diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mamuju, melalui putusan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 13 Februari 2024. Terdakwa I, terlibat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Desa Kinatang tahun 2018 lalu.

Kuasa Hukum Terdakwa I. Fadhly mengatakan, Putusan itu membuktikan bahwa semua proses yang mengarah pada kliennya Dwi Novalita Tanri Abeng sebagai tersangka merupakan hal keliru yang telah diambil oleh Pengadilan Negeri Mamuju.

“Sejak awal proses pada klien kami ini sudah salah prosedural, karena harusnya masuk dalam kasus Perdata bukan Pidana. Status ASN yang melekat pada klien kami juga dilindungi Undang-Undang Administrasi Negara. dan pada proses yang seharusnya harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menetapkan klien kami tersangka,” kata Fadhly di Mamuju, Rabu, (31/7/2024).

Dengan Putusan Mahkama Agung yang membebaskan dan pemulihan nama baik yang diperoleh kliennya itu, Fadly mengatakan semua pemulihan harkat dan martabat kliennya harus segera dipulihkan, termasuk kedudukannya sebagai ASN.

“Segala bentuk kedudukan dan harkat martabat klien kami harus dipulihkan, termasuk segala jabatannya sebelum kasus ini,” jelas Fadhly.

Menurut Fadhly, dengan upaya kasasi yang dimenangkan kliennya itu, segala upaya hukum telah selesai dan tidak ada lagi ruang dan upaya hukum lainnya.

“Putusan dari Mahkama Agung ini sudah final dan inkra, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain termasuk banding ataupun lainnya,” ungkap  Fadhly.

Berikut isi putusan Mahkama Agung Nomor 4151 K/Pid.Sus/2024

Mengadili

  1. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa I, Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng tersebut.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM tanggal 26 Maret 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 13 Februari 2024 khusus untuk terdakwa I. Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng tersebut.
Mengadili Sendiri
  1. Menyatakan Terdakwa Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya , tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
  2. Melepaskan terdakwa I, Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng., tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum onslag van rechtsvervolging) ;
  3. Memulihkan hak-hak terdakwa I dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
  4. Memerintahkan agar terdakwa I dikeluarkan dari tahanan;
  5. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor urut 154 tetap terlampir dalam berkas perkara
    • Dan uang senilao Rp 322.700.000.00 yang saat ini berada di rekening atas nama RPL 178 Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor 021801003109305 yang dititipkan oleh terdakwa I. Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng, berdasarkan berita acara penitipan pada hari Senin 23 Oktober 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Mamuju, karena tidak ada kaitannya dengan a quo; Dikembalikan pada terdakwa I. Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng., selengkapnya sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju  Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 13 Februari 2024;
  • 6 . Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 oleh Dr. Desnayeti M., S.H., Μ.Η., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H., Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Sigid Triyono, S.H., M.H., Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Dodik Setyo Wijayanto, S.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa I.
  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPD Nasdem Mamuju, Yudiaman.

    Nasdem Tak Usung Kader Maju Pilkada Mamuju

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 130
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Partai Nasdem kemungkinan tidak akan mengusung kadernya dalam Pilkada Mamuju 2024 ini. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Mamuju, Yudiaman, Selasa, (7/5/2024) malam. Yudiaman mengatakan hal itu setelah kader partainya tidak ada yang mendaftar dalam penjaringan bakal calon kepala daerah yang dibuka sejak tanggal 01 dan akan ditutup malam […]

  • Jembatan Leling Putus

    Pasca Banjir di Leling, PUPR Sulbar Utus Tim UPTD ke Lokasi

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 136
    • 2Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pasca terjangan banjir tiga Desa di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat, segera mengirimkan sejumlah tim untuk melakukan pemeriksaan terdampak. Kepala Dinas PUPR, Sulawesi Barat, Rachmad, mengatakan pihaknya telah menerjunkan sejumlah tim dari UPTD jalan dan jembatan untuk mengecek dampak banjir di Leling pada […]

  • Duta Pemuda Sulbar

    Penolakan Perpanjangan Masa Jabatan Zudan Dinilai Politis

    • calendar_month Senin, 15 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 162
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Penolakan perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) dinilai cenderung politis. Hal tersebut dikemukakan oleh Duta Pemuda Indonesia Sulawesi Barat, Haeril Ghalib. Menurutnya, prestasi Zudan Arif Fakrulloh selama 11 bulan menjabat Pj Gubernur Sulbar termasuk sukses. Itu terlihat dengan banyaknya prestasi yang ditorehkan Zudan, melalui 24 penghargaan yang diperoleh. “Penolakan […]

  • Radioterapi RSUD Sulbar

    PPK, PPTK, Hingga Pengawas Proyek Radioterapi RSUD Sulbar Dipanggil Kejati

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 158
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Konsultan Pengawas pembangunan gedung (Bunker) Radioterapi milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulawesi Barat (Sulbar),  dipanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar untuk mengklarifikasi tentang ambruknya plafon beberapa saat lalu. Konsultan Pengawas, Muhammad Ridwan mengatakan, dirinya memberikan keterangan pada Kejati Sulbar perihal plafon proyek senilai Rp 19,4 miliar itu, pada, Jumat, 12 Juli 2024 […]

  • Calo Casis Polda Sulbar

    Jadi Calo Penerimaan Casis, Oknum Polisi di Sulbar Dipecat

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 195
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Oknum Polisi anggota Polda Sulawesi Barat berinisial MA, resmi diberhentikan tidak hormat, Jumat (17/11/2023). MA terjerat kode etik dan mengalami PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Dia terlibat sebagai Calo penerimaan Casis di Polda Sulawesi Barat tahun 2023. Kasus ini mulai bergulir, setelah MA dilaporkan orang tua Casis. Dari hasil penyidikan Propam Polda […]

  • Suhardi Duka

    Pembangunan Jalan Bonehau-Kalumpang, Gubernur Sulbar Siap Temui Menteri PUPR

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan jalan penghubung Bonehau-Kalumpang dengan menggandeng pemerintah pusat. Komitmen ini disampaikan Gubernur SDK saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mamuju tahun 2026, pada Kamis, 17 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, Suhardi mengungkapkan bahwa dirinya telah […]

expand_less