Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Menang Kasasi, Terdakwa Korupsi PLTS Kinatang Dwi Novalita Tanri Abeng Dinyatakan Bebas Oleh MA

Menang Kasasi, Terdakwa Korupsi PLTS Kinatang Dwi Novalita Tanri Abeng Dinyatakan Bebas Oleh MA

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Terdakwa korupsi pengadaan PLTS di Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Dwi Novalita Tanri Abeng (Perempuan 37 tahun), dinyatakan bebas oleh Mahkama Agung (MA) atas segala tuduhan dan vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada 13 Februari 2024 lalu.

Upaya Kasasi itu dilayangkan ke Mahkama Agung sejak Tanggal 5 April 2024 lalu oleh Kuasa Hukum Dwi Novalita Tanri Abeng. Petikan putusan MA itu dikeluarkan melalui Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHP Nomor 4151 K/Pid.Sus/2024, pada Kamis, tanggal 25 Juli 2024, oleh Dr. Desnayeti M., S.H., Μ.Η., selaku Hakim Agung.

Sebelumnya, Dwi Novalita Tanri Abeng diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mamuju, melalui putusan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 13 Februari 2024. Terdakwa I, terlibat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Desa Kinatang tahun 2018 lalu.

Kuasa Hukum Terdakwa I. Fadhly mengatakan, Putusan itu membuktikan bahwa semua proses yang mengarah pada kliennya Dwi Novalita Tanri Abeng sebagai tersangka merupakan hal keliru yang telah diambil oleh Pengadilan Negeri Mamuju.

“Sejak awal proses pada klien kami ini sudah salah prosedural, karena harusnya masuk dalam kasus Perdata bukan Pidana. Status ASN yang melekat pada klien kami juga dilindungi Undang-Undang Administrasi Negara. dan pada proses yang seharusnya harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menetapkan klien kami tersangka,” kata Fadhly di Mamuju, Rabu, (31/7/2024).

Dengan Putusan Mahkama Agung yang membebaskan dan pemulihan nama baik yang diperoleh kliennya itu, Fadly mengatakan semua pemulihan harkat dan martabat kliennya harus segera dipulihkan, termasuk kedudukannya sebagai ASN.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Jeneponto ke Sulbar

    DPRD Sulbar Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Jeneponto

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 55
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kababupaten Jeneponto. Kunjungan itu dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi terkait mekanisme Pembahasan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024. Rombongan diterima di ruang paripurna DPRD Sulbar, pada Kamis, (07/03/2024). Rombongan yang berjumlah 13 Orang ini di Koordinir langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kab. Jeneponto […]

  • Gedung DPRD Pasca Gempa

    Progres Reskontruksi Gedung Dewan 33 Persen, Ketua DPRD Sulbar Bilang Ini

    • calendar_month Jumat, 5 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Memasuki awal tahun 2024, pembangunan Gedung DPRD Sulawesi Barat yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya terus berlangsung. Progress pembangunan hingga saat ini telah mencapai 33,7%. Meski demikian, Tim PT Brantas Abipraya tetap optimis bahwa pembangunan gedung DPRD Sulbar dapat selesai tepat waktu sesuai target dalam kontrak kerja. Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah […]

  • “Kami Sudah Warga Bontang!” Wawali Tegaskan Realita Hidup Warga Sidrap

    “Kami Sudah Warga Bontang!” Wawali Tegaskan Realita Hidup Warga Sidrap

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle zul
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Mekora.id – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, kembali menyuarakan keresahan masyarakat Kampung Sidrap yang hingga kini masih masuk wilayah Kutai Timur. Ia menyebut status administratif itu tidak lagi relevan dengan realita sosial yang dijalani ribuan warga Sidrap setiap harinya. “Bayangkan, semuanya diurus di Bontang. Sekolah, pasar, layanan kesehatan, bahkan infrastrukturnya pun dari APBD Bontang. Tapi […]

  • Wali Kota Neni Kukuhkan Laskar Kepatihan Kutai Bontang, Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya

    Wali Kota Neni Kukuhkan Laskar Kepatihan Kutai Bontang, Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle zul
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Mekora.id – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menghadiri sekaligus mengukuhkan Laskar Kepatihan Kutai Kalimantan Timur Kota Bontang dalam acara yang berlangsung khidmat di Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Senin malam (28/7/2025). Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan komitmen Pemkot Bontang dalam menjaga dan melestarikan budaya Kutai sebagai warisan leluhur. Ia mengungkapkan rencana pembangunan replika Kerajaan […]

  • Polda Sulbar 2023

    Begini Capaian Polda Sulbar Sepanjang Tahun 2023, Masih Kekurangan Personil

    • calendar_month Jumat, 29 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 78
    • 3Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat memaparkan hasilkan kinerja sepanjang tahun 2023. Dihadapan puluhan awak media, Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar membacakan delapan pokok bahasan, di Aula Mapolda Sumbar, Jumat (29/12/2023). Masing-masing terdapat empat poin penting dari dua sisi aspek yaitu pembinaan dan operasional. Dari aspek pembinaan empat poin yang jadi pokok bahasan […]

  • Korban MIras Oplosan Mamuju

    Korban Miras Oplosan di Mamuju Bertambah Jadi 5 Orang, 17 Lainnya Kritis di RS

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 39
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Tragedi miras oplosan di Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kian memakan banyak korban. Hingga Senin (22/9/2025), lima warga dinyatakan meninggal dunia, sementara 17 orang lainnya masih kritis dan menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit di Mamuju. Kondisi darurat itu terjadi setelah puluhan warga menenggak cairan berbahaya yang belakangan diketahui berasal […]

expand_less