MAMUJU, mekora.id – Terdakwa korupsi pengadaan PLTS di Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Dwi Novalita Tanri Abeng (Perempuan 37 tahun), dinyatakan bebas oleh Mahkama Agung (MA) atas segala tuduhan dan vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada 13 Februari 2024 lalu.
Upaya Kasasi itu dilayangkan ke Mahkama Agung sejak Tanggal 5 April 2024 lalu oleh Kuasa Hukum Dwi Novalita Tanri Abeng. Petikan putusan MA itu dikeluarkan melalui Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHP Nomor 4151 K/Pid.Sus/2024, pada Kamis, tanggal 25 Juli 2024, oleh Dr. Desnayeti M., S.H., Μ.Η., selaku Hakim Agung.
Sebelumnya, Dwi Novalita Tanri Abeng diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mamuju, melalui putusan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 13 Februari 2024. Terdakwa I, terlibat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Desa Kinatang tahun 2018 lalu.
Kuasa Hukum Terdakwa I. Fadhly mengatakan, Putusan itu membuktikan bahwa semua proses yang mengarah pada kliennya Dwi Novalita Tanri Abeng sebagai tersangka merupakan hal keliru yang telah diambil oleh Pengadilan Negeri Mamuju.
“Sejak awal proses pada klien kami ini sudah salah prosedural, karena harusnya masuk dalam kasus Perdata bukan Pidana. Status ASN yang melekat pada klien kami juga dilindungi Undang-Undang Administrasi Negara. dan pada proses yang seharusnya harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menetapkan klien kami tersangka,” kata Fadhly di Mamuju, Rabu, (31/7/2024).
Dengan Putusan Mahkama Agung yang membebaskan dan pemulihan nama baik yang diperoleh kliennya itu, Fadly mengatakan semua pemulihan harkat dan martabat kliennya harus segera dipulihkan, termasuk kedudukannya sebagai ASN.