Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HOME » ADVERTORIAL » Komisi II dan BPKPD Temukan 821 Aset Tanah Pemprov Sulbar Tak Bersertifikat

Komisi II dan BPKPD Temukan 821 Aset Tanah Pemprov Sulbar Tak Bersertifikat

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 821 aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) ternyata tidak bersertifikat. Hal itu terungkap setelah Komisi II DPRD Sulbar melakukan rapat kerja dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), pada Senin, (21/4/2025).

Anggota DPRD Sulbar, M. Khalil Qibran, yang memimpin rapat itu menyebut temuan ini mengejutkan, pasalnya dari 920 aset tanah milik Pemprov Sulbar sebagiannya besar dalam sengketa.

“Ada temuan kami dari 920 sekian aset tanah Pemprov, 821 itu tidak bersertifikat. Kami pertanyakan apa masalah dan kendalanya, khususnya pada dinas pendidikan,” kata Politikus yang akrab disapa Galih itu.

M. Khalil Qibran meminta, BPKPD Sulbar sebagai pencatat aset segera menuntaskan hal itu. Khususnya pada Dinas Pendidikan yang dinilai banyak catatan aset yang tidak tuntas.

“Khususnya Dinas Pendidikan, mulai dengan kepemilikan, hibah ataupun bersertifikat. Ada banyak temuan kami termasuk banyak sekolah yang telah dibanguni tetapi belum lunas tanahnya,” jelas Qibran.

Politikus muda Partai Golkar ini mengaku, komisi II DPRD Sulbar akan menindaklanjuti temuan itu. Khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang saat ini menjadi leading sektor aset tanah Pemprov Sulbar.

“Setelah ini kami akan panggil Dinas Perkim dan pertanyakan kenapa banyak aset tanah yang tidak bersertifikat,” tegas Qibran.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKPD Pemprov Sulbar, A.Muh.Bisyri Nur, mengaku permasalahan ini harus menjadi pekerjaan bersama. Hal itu setelah penanggung jawab sertifikat aset tanah dialihkan dari Biro Tata Kelola Pemerintahan (Tapem) ke Dinas Perkim.

“Kita upayakan ini agar menjadi pekerjaan dan tanggung jawab bersama, karena sebelumnya yang jadi penanggung jawab itu Biro Tapem (Telah dilebur ke Perkim) kini dialihkan ke Perkim,” kata Busyri.

Busyri menyebut, saat pihak BPKPD tela mengeluarkan aturan baru. Dimana seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan untuk mensertifikatkan asetnya.

“Sekarang (kami minta) semua OPD wajib untuk mensertifikatkan asetnya,” pungkasnya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Dinas PMPemdes Kabupaten Mamasa, ABD. Samad

    Sempat Mandek, Gaji Pemdes di Mamasa Mulai Dibayarkan

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MAMASA, mekora.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPemdes) Kabupaten Mamasa menyatakan Penghasilan Tetap (Siltap) Pemerintah Desa (Pemde) segera dibayarkan. Kepala Dinas PMPemdes Kabupaten Mamasa, ABD. Samad, mengatakan berdasarkan permintaan Pj Bupati Mamasa. Pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan sejumlah Camat dan Kepala Desa. Sepanjang tahun 2023 Aparat Desa di Kabupaten Mamasa belum mendapatkan Siltap, […]

  • BWS V Sulawesi

    BWS V Sulawesi Ralat Pernyataannya : Izin Tambang Pasir di Sungai Kalukku Sudah Terbit

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kepala Pelaksana Teknis Balai Wilayah Sungai (BWS) V Sulawesi, Amiruddin, menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf terkait pernyataannya yang sebelumnya menyebut bahwa PT Jaya Pasir Andalan tidak memiliki izin untuk menambang pasir di Muara Sungai Kalukku, Kabupaten Mamuju. Klarifikasi tersebut disampaikan Amiruddin melalui video berdurasi 1 menit 23 detik yang dirilis pada Rabu […]

  • Bantuan perbaikan rumah Ibadah dari PT Bonehau Prima Coal.

    Setahun Beroperasi, Ini Sederet Bantuan Sosial PT Bonehau Prima Coal

    • calendar_month Minggu, 31 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – PT. Bonehau Prima Coal (BPC) tambang batu bara yang beroperasi Desa Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, belakangan menjadi sorotan. Hal itu atas sejumlah aksi protes warga, yang meminta akses jalan umum tidak digunakan sebagi jalur hauling coal. Meski begitu, perusahaan yang baru beroperasi pada 06 September 2022 lalu itu mengaku, telah menyalurkan […]

  • Pemkot Bontang Rumuskan Langkah Strategis Atasi DBD, Penyakit Menular, dan Limbah Medis

    Pemkot Bontang Rumuskan Langkah Strategis Atasi DBD, Penyakit Menular, dan Limbah Medis

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Mekora.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bergerak cepat menanggapi isu-isu strategis di bidang kesehatan dan lingkungan. Rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, Selasa (16/9/2025) di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, menghasilkan sejumlah kebijakan penting terkait penanggulangan Demam Berdarah Dengue (DBD), penyakit infeksi menular, serta pengelolaan limbah medis. Rapat turut dihadiri Kepala Dinas […]

  • Jalan Bonehau-Kalumpang

    Dimulai Sejak 2019, Jalan Poros Bonehau-Kalumpang Baru Selesai 7 KM

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 95
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pengerjaan ruas jalan poros Salubatu-Karataun sisa 3 kilometer. Dari target yang dikerjakan sepanjang 10 Kilometer, kata Zudan telah diselesaikan sepanjang 7 kilometer. “Penyelesaian jalan dari Salubatu ke Karataun itu sudah selesai 7 kilometer, tinggal 3 kilometer lagi sekaligus akan ada perbaikan jembatan,” kata […]

  • Rumah ukir Polman

    Eksekusi Harta Gono-Gini di Polman, Rumah Ukir Senilai Miliaran Dibagi Dua

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 143
    • 4Komentar

    POLMAN, Mekora.id – Rumah ukir yang berdiri mega di Desa Rea, Kecamatan Binuang, akhirnya di eksekusi oleh Pengadilan Agama Negeri Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, pada Rabu (11/6/2025). Hal itu setelah Rumah ukir seluas 27 kali 42 meter persegi di Polman itu, jadi salah satu objek harta gono-gini yang digugat oleh keluarga mendiang istri termohon […]

expand_less