MAMUJU, mekora.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menyebut, telah mengantongi nama calon tersangka dugaan kasus korupsi rehabilitasi di Stadion Manakarra Mamuju, yang menelan anggaran Rp 9,3 miliar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, saat melakukan jumpa pers di Kantor Kejati Sulbar, di Jl. Martadinata, Mamuju, Senin, (22/7/2024).
“Mengenai perkembangan kasus rehabilitasi stadion Manakarra, penyidik telah mengantongi tersangka. Namun nama-namanya belum bisa disebutkan karena dikhawatirkan melarikan diri,” kata Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa.
Meski begitu, Kajati Sulbar mengaku akan segera mengumumkan pada publik nama-nama tersangka beserta dengan kerugian negara yang ditemukan dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju.