“Setelah berada dalam kamar Hotel tersebut berduaan, pelaku dan korban melakukan persetubuhan,” kata Kombes Pol Iskandar.
Pelaku kemudian di laporkan korban dan kerabatnya pada Selasa 26 September 2023 ke Polresta Mamuju.
Saat ini sang Kades kini menekam di Sel Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan bejatnya itu, Kades dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.