Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NEWSPilkada

Jumlah DPT Pilkada Sulbar 2024 Ditetapkan, Naik 10 ribu dari Pemilu Lalu

×

Jumlah DPT Pilkada Sulbar 2024 Ditetapkan, Naik 10 ribu dari Pemilu Lalu

Sebarkan artikel ini
Penetapan DPT Pilkada Sulbar 2024
Penetapan DPT Pilkada Sulbar 2024.

MAMUJU, Mekora.id – Daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sulawesi Barat (Sulbar) 2024 resmi ditetapkan. Penetapan itu dilaksanakan melalui rapat Pleno yang dilaksanakan oleh KPU Sulawesi Barat dan KPU Kabupaten di Hotel Maleo, Mamuju, Minggu (22/9/2024).

Berdasarkan hasil pleno KPU Sulbar, DPT untuk Pilkada Sulbar 2024 ditetapkan sebanyak 996.542 pemilih. Terdiri dari 449. 698 pemilih laki-laki dan 496.844 pemilih perempuan.

Advertisement
Example 600x600
Advertisement

Ketua KPU Sulawesi Barat, Said Usman Umar, mengatakan jumlah itu berkurang dari total daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan beberapa saat lalu sebanyak 1.031.601 orang.

“Sejak pagi sampai jam kedua kami melakukan rapat pleno dan sore ini kami baru saja menetapkan rekapitulasi DPT untuk Pilkada Sulawesi Barat 2024,” kata Said Usman saat jumpa pers di Hotel Maleo, Mamuju.

Baca juga :  Pendaftaran Calon Anggota PTPS Dibuka, Ketua Panwascam Mamasa Ajak Masyarakat Terlibat Sukseskan Demokrasi

Menurut Said Usman, berkurangnya DPT yang ditetapkan dari jumlah DPS disebabkan adanya data tidak sesuai setelah dilakukan proses pemutakhiran data. Kata dia, ditemukan sejumlah ketidak cocokan data sehingga setelah melewati verifikasi yang ketat didapatkan hasil DPT yang ditetapkan.

“Kan awalnya DP4 yang diperoleh dari Kemendagri, kemudian kami olah melalui proses Coklit dan lahirnya daftar pemilih sementara (DPS). Setelah ditetapkan jadi DPS munculah perdebatan yang alot dari para peserta yang mengatakan masih ada pemilih yang TMS. Seperti masih adanya TNI/Polri yang didalam, kemudian pemilih ganda, setelah kita proses dengan pemutakhiran data kita memang menemukan data-data itu. Bahkan ada juga yang sudah ada di daerah lain,” kata Said Usman.

Baca juga :  Pasca Putusan MK, KPU Sulbar : Syarat Pencalonan Segera Disesuaikan, Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Paslon

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *