“Kalau tidak salah sudah ada 14 saksi yang kami hadirkan dalam persidangan lanjutan perkara ijazah palsu ini,“ jelas Raharjo.
Sebelumnya, dugaan ijazah palsu yang menyeret Haris Halim Sinreng disidangkan perdana pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu.
Hakim menyebut, perkara pidana pemilu ini hanya memiliki waktu sidang selama tujuh hari. Sehingga kata Ketua Majelis Hakim, Muhajir, harus di maksimalkan.
“Jadi karena ini Pidana Pemilu yang waktunya cuma 7 hari sidang yang perlu dibuktikan adalah ijazah dari SMK 3 Ujung Pandang ini palsu atau tidak,” kata ketua Majelis Halim saat melakukan persidangan, pada Rabu, (18/12/2024) kemarin.
Respon (1)