MAMUJU, Mekora.id – Pernyataan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), terkait polemik penolakan tambang pasir di Karossa (Kabupaten Mamuju Tengah) dan Kalukku (Kabupaten Mamuju) dianggap hanya pepesan kosong.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai Gubernur Sulbar itu tak paham persoalan, terutama soal regulasi dan pencabutan izin tambang galian C.
Juru Bicara JATAM, Alfarhat Kasman, mengatakan, bahwa Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 disebutkan dengan jelas, jika pendelegasian atau pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (spesifik tambang batuan atau galian C), telah diserahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah provinsi. Jadi jelas bukan pemerintah pusat.
“Tambang-tambang yang hari ini banyak ditolak oleh warga itu kebanyakan tambang yang izinnya dikeluarkan oleh Pj Bahtiar. Itu artinya, Suhardi Duka berbohong kepada warga Sulbar, jika izin tambang, diterbitkan oleh pemerintah pusat,” ujar Alfarhat dalam keterangan persnya, Rabu, (7/5/2025).
Alfarhat menegaskan bahwa Gubernur SDK dan atau Staf Ahli Hukum Pemprov Sulbar tidak cakap memahami persoalan tambang serta tidak membaca aturan secara jelas. Alih-alih meninjau ulang izin yang telah terbit, Pemprov Sulbar malah mengeluarkan pernyataan kepada warga yang menolak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.