MAMUJU, mekora.id – Indikasi pidana pemilu di Sulawesi Barat ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada dua Kabupaten yakni Mamuju dan Mamuju Tengah.
Komisioner Bawaslu Sulbar Divisi Pengawasan, Data, dan Informasi, Muhammad Subhan mengatakan, indikasi pidana pemilu itu terjadi saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
Subhan menyebut, temuan Bawaslu untuk dua wilayah itu masing-masing di Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju dan Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah ada indikasi dugaan melakukan perubahan salinan dan berita acara.
“Untuk Kecamatan Tobadak, Bawaslu sudah melakukan penanganan pelanggaran. Di Tobadak kemungkinan masuk pidana, karena ada dugaan perubahan berita acara yang dilakukan oleh pelaksana tenaga teknis. Sementara untuk Mamuju juga ada satu, Kecamatan Balabalakang indikasi perubahan salinan berita acara,” kata Subhan, Senin (04/03/2024).