Indikasi Pidana Pemilu di Mamuju dan Mateng Masuk Proses Bawaslu
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 4 Mar 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Komisioner Bawaslu Sulbar Divisi Pengawasan, Data, dan Informasi, Muhammad Subhan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Indikasi pidana pemilu di Sulawesi Barat ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada dua Kabupaten yakni Mamuju dan Mamuju Tengah.
Komisioner Bawaslu Sulbar Divisi Pengawasan, Data, dan Informasi, Muhammad Subhan mengatakan, indikasi pidana pemilu itu terjadi saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
Subhan menyebut, temuan Bawaslu untuk dua wilayah itu masing-masing di Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju dan Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah ada indikasi dugaan melakukan perubahan salinan dan berita acara.
“Untuk Kecamatan Tobadak, Bawaslu sudah melakukan penanganan pelanggaran. Di Tobadak kemungkinan masuk pidana, karena ada dugaan perubahan berita acara yang dilakukan oleh pelaksana tenaga teknis. Sementara untuk Mamuju juga ada satu, Kecamatan Balabalakang indikasi perubahan salinan berita acara,” kata Subhan, Senin (04/03/2024).
Muhammad Subhan mengaku, saat ini proses penanganan dugaan pelanggaran itu telah diproses di tingkat Kabupaten.
“Sudah diregister di Bawaslu Kabupaten. Ada indikasi terjadi pidana di dalamnya,” kata Subhan usai menghadiri rapat Pleno KPU Sulbar.
Sementara untuk Kabupaten lain, Subhan mengaku pihaknya belum menemukan dugaan pelanggaran lain.
“Dari Kabupaten lain belum ada laporan yang kami terima semuanya bisa selesai di tingkat kabupaten,” ungkapnya.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
