Setelah ada kesepakatan, rupanya pelaku DL menggunakan uang palsu sebagai transaksi kepada PSK pesanannya itu.
Transaksi uang palsu itu kemudian mencuat setelah PSK yang menerima pembayaran dari pelaku, membelanjakan uang itu pada sebuah minimarket di Mamuju.
“Pelaku memberikan uang Rp 1,5 juta pada korban, lalu menyuruh adiknya belanja ke minimarket. Namun kasir minimarket langsung mengetahui uang jika itu uang palsu,” ungkapnya.
Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian itu tersebut pada Polresta Mamuju. Peredaran uang palsu itu kemudian terus dalam pengembangan pihak kepolisian.
Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan jumlah sekitar Rp. 37.500.000,1 bilah parang berwarna coklat, 1 unit Handphone, dan 1 buah tas berisikan pakaian.